Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak terpaksa mendistribusikan air di bawah standar kelayakan konsumsi akibat tingkat intrusi air laut di Sungai Kapuas yang menembus angka lebih dari 5.000 miligram per liter, Kamis (27/8/2026).
Tingkat salinitas tersebut tercatat jauh melampaui ambang batas aman yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan, yakni maksimal 600 miligram per liter untuk kebutuhan sanitasi dan di bawah 300 miligram per liter untuk air minum.
Di tengah krisis ini, PDAM mengakui adanya penurunan mutu layanan sekaligus tekanan berat pada struktur finansial perusahaan.
Direktur PDAM Tirta Khatulistiwa, Abdullah, menyatakan bahwa penghentian distribusi bukanlah opsi, mengingat air tetap menjadi kebutuhan dasar warga meski terasa payau.
