Penanganan dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, memicu babak baru setelah pelapor perkara berinisial Abdul Rohman mengaku menerima teror intimidasi melalui sambungan aplikasi percakapan, Jumat, (25/9/2026).
Laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut sebelumnya telah dilayangkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Mempawah dan disebut menyeret nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah.
Munculnya teror usai pengaduan perkara ke ranah hukum dibeberkan oleh penasihat hukum pelapor, Eka Nurhayati Ishak. Adanya rekaman ancaman digital yang dialami kliennya diuraikan dalam pernyataannya.
“Klien kami telah melaporkan dugaan pembakaran lahan. Setelah itu, muncul dugaan ancaman melalui panggilan WhatsApp yang sudah direkam dan disimpan sebagai bukti,” ujar Eka, Kamis, (24/9/2026).

