Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata menangkap seorang pria berinisial UH (45) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba dengan berat kotor mencapai 11,31 gram.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manis Mata, Meinardus Yudiansyah, tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kronologi Penggerebekan di Desa Ratu Elok
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata, Meinardus Yudiansyah, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lingkungan pemukiman tersebut.
