Min, 19/07/26 · 00.15.44
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Sengkarut Bandara VVIP IKN: Dari Salah Regulasi, Kelebihan Bayar, Hingga “Situs 404” Otorita

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 4 Juni 2026 · 00:103 menit baca
Sengkarut Bandara VVIP IKN: Dari Salah Regulasi, Kelebihan Bayar, Hingga “Situs 404” Otorita
Proyek Bandara VVIP IKN dihantam polemik berlapis. Mulai dari temuan kelebihan bayar Rp2,18 miliar oleh BPK, pelanggaran jarak udara, hingga hilangnya data resmi di website Otorita IKN akibat ‘Error 404’. (Dok. BandaraVVIP )

Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dihantam polemik berlapis. Selain dinilai menabrak aturan jarak radius penerbangan dan memicu konflik agraria ditingkat tapak, megaproyek ini kini diguncang temuan penyimpangan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tertutupnya akses informasi publik.

Temuan BPK: Negara Kelebihan Bayar Rp2,18 Miliar

Berdasarkan audit laporan keuangan terbaru yang pernah ditulis dalam website Nusantara Post, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran negara sebesar Rp2,18 miliar pada proyek pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN untuk tahun anggaran 2023–2024.

BPK menemukan bahwa negara membayar total Rp3,88 miliar untuk pekerjaan yang nilai riilnya di lapangan berdasarkan dokumen pengadaan barang dari subkontraktor dan vendor hanya berkisar Rp1,70 miliar.

DPR Usulkan Kegiatan Fun Run Berkala untuk Hidupkan Sports Tourism di IKN
Baca Juga

DPR Usulkan Kegiatan Fun Run Berkala untuk Hidupkan Sports Tourism di IKN

Penyimpangan tersebut mencakup sembilan item pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) serta tiga item pekerjaan arsitektur yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Ironisnya, komponen yang tidak sesuai standar itu tetap dipasang dan digunakan karena dinilai “masih dapat berfungsi”. Padahal, BPK menegaskan bahwa spesifikasi teknis merupakan acuan wajib yang mengikat penyedia jasa sejak tahap perencanaan.

Megaproyek di atas lahan seluas 621 hektare di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara ini digarap oleh PT Brantas Abipraya (Persero) bersama BUMN konstruksi lainnya.

Dampak IKN, Ekonomi Penajam Paser Utara Melesat 19,9 Persen
Baca Juga

Dampak IKN, Ekonomi Penajam Paser Utara Melesat 19,9 Persen

“Pembangunan Bandara VVIP ini mencakup runway sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter, apron seluas 102.150 meter persegi, dua taxiway masing-masing 180 x 30 meter, serta terminal VIP dan VVIP seluas total 7.350 meter persegi,” ujar Dian Sovana, Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya.

Kemewahan fasilitas ini memicu kritik tajam terkait efisiensi ekonomi. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menyoroti total anggaran IKN warisan Presiden Joko Widodo yang telah menelan sekitar Rp147 triliun namun belum memberikan manfaat nyata.

“Kita mengeluarkan sekian ratus triliun di IKN, kita dapat apa? Akan dapat apa? Belum dapat apa-apa lho,” kritik Dahlan Iskan, Minggu (17/5/2026). Ia menilai proyek tersebut lemah secara prinsip investasi karena tidak memperhitungkan rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Tabrak Aturan Jarak Bandara dan Ambiguitas Status

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menjelaskan bahwa dasar hukum awal proyek ini adalah Perpres No. 31 Tahun 2023 agar para VVIP bisa langsung mendarat di IKN tanpa melewati Balikpapan atau Samarinda. Namun, instruksi ini dinilai dipaksakan karena menabrak Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 yang mewajibkan jarak antar-bandara di Kalimantan minimal 120 km atau di luar radius 60 km.

Menkeu Purbaya Coret IKN dari Daftar Kandidat Pusat Finansial: “Terlalu Sepi”
Baca Juga

Menkeu Purbaya Coret IKN dari Daftar Kandidat Pusat Finansial: “Terlalu Sepi”

Faktanya, Bandara VVIP IKN hanya berjarak 47 km dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan) dan 113 km dari Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda). Kedekatan ini memicu risiko kanibalisme pasar penerbangan komersial dan menyulitkan petugas Air Traffic Control (ATC).

Ambiguitas semakin meruncing ketika Sertifikat Bandar Udara (SBU) IKN diterbitkan pada 12 Juni 2025, namun Pelaksana Tugas Kepala Bandara justru berencana mengubah statusnya menjadi bandara umum/komersial.

“Kalau perubahan status ini tetap dilakukan, hal itu merupakan contoh kecerdasan yang patut kita pertanyakan. Sebuah pemborosan yang tak perlu kembali dilakukan dalam pembangunan infrastruktur Bandara. Melakukan kesalahan kok berulang,” tulis Agus Pambagio dalam opininya di detikcom.

Ia menambahkan, sekitar 2.200 penduduk IKN saat ini belum akan menjadi konsumen bandara dalam waktu dekat.

Misteri Hilangnya Data: Website Otorita Alami “Error 404”

Di tengah akumulasi persoalan yang melilit Mega proyek bandara VVIP IKN, pihak otoritas justru terkesan menutup informasi.

Saat jurnalis mencoba melakukan penelusuran dokumen dan rilis resmi di website Otorita IKN, sistem pencarian justru memunculkan galat halaman tidak ditemukan atau “Error 404”. Seluruh data informasi publik terkait perkembangan bandara seolah lenyap dari situs resmi lembaga tersebut.

Putusan MK Soal Jakarta Hanya Isi Kekosongan Hukum, DPR-RI Pastikan IKN Tetap Berlanjut
Baca Juga

Putusan MK Soal Jakarta Hanya Isi Kekosongan Hukum, DPR-RI Pastikan IKN Tetap Berlanjut

Upaya konfirmasi dan jangkauan informasi telah dilakukan oleh jurnalis Nusantara Post pada Rabu (3/6/2026) dengan menghubungi Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, melalui pesan di akun Instagram pribadinya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun pernyataan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Otorita.

Meskipun akun media sosial Otorita IKN terpantau tetap aktif membagikan konten publikasi lain, munculnya “Situs 404” and bungkamnya pejabat berwenang mempertegas abu-abunya transparansi tata kelola megaproyek bandara ini.

(Dayank Ana)