Konflik internal yang melibatkan Badan Pengelola Pendidikan (BPP) SMK Koperasi Pontianak dengan jajaran Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat memicu reaksi keras dari tingkat daerah. Sejumlah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Barat mendesak agar perselisihan tersebut segera diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme organisasi, audit, serta pembuktian berdasarkan dokumen yang valid. Langkah ini diambil menyusul klaim dari Ketua BPP, Rio Rahmadanu, yang menyebut adanya tudingan atau fitnah yang dialamatkan kepada pihak yayasan dan sekolah.
Merespons tudingan sepihak tersebut, Ketua Dekopinda Kabupaten Kayong Utara, A. Rani, menegaskan bahwa sebagai insan gerakan koperasi, dirinya memandang kritik dan evaluasi dari Dekopinwil merupakan bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga aset dan lembaga pendidikan. Menurutnya, setiap pernyataan dari Ketua Harian Dekopinwil Kalbar pasti memiliki dasar dan pertimbangan organisasi yang kuat, sehingga tidak sepatutnya disikapi secara reaktif tanpa dasar.
“Sebagai insan gerakan koperasi, tidak mungkin Ketua Harian Dekopinwil berbicara tanpa data yang jelas. Dekopinwil adalah lembaga yang terhormat. Sebagai senior di gerakan koperasi, saya melihat ada hal yang perlu dibenahi dalam tubuh BPP,” ujar Rani, Sabtu (18/7/2026).
Senada dengan pandangan tersebut, Ketua Dekopinda Kabupaten Kapuas Hulu, Sukardi Acun, mempertanyakan sikap defensif pengurus BPP yang terkesan mengabaikan hierarki dan struktur organisasi. Ia mengingatkan bahwa pengurus BPP sejatinya diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan oleh Dekopinwil Kalbar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka menjawab setiap evaluasi kelembagaan melalui koridor organisasi yang sah, bukan dengan membangun narasi di luar substansi.
“Pengurus BPP diangkat dan diberikan SK oleh pimpinan Dekopinwil Kalimantan Barat. Kalau ada evaluasi dari lembaga yang mengangkatnya, seharusnya dijawab melalui mekanisme organisasi dan data yang jelas, bukan dengan menyebut adanya fitnah,” kata Sukardi Acun.
Kritik tajam juga dilayangkan oleh Ketua Dekopinwil Kota Singkawang, Tumijan. Ia sangat menyayangkan sikap Ketua BPP dan Kepala SMK Koperasi karena dinilai tidak menghargai upaya penyelesaian masalah internal yang sebelumnya telah dibantu oleh Dekopinwil. Padahal, lembaga induk tersebut telah mengintervensi persoalan krusial terkait hak para tenaga pendidik agar operasional sekolah tetap berjalan dengan baik.
“Dekopinwil sudah membantu penyelesaian pembayaran gaji guru tahun 2025. Namun kemudian muncul tudingan bahwa Dekopinwil melakukan fitnah. Ini tentu sangat disayangkan. Seharusnya semua pihak duduk bersama dan melihat fakta secara objektif,” sesal Tumijan.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Kabupaten Ketapang, Khairul, menggarisbawahi bahwa posisi Ketua Yayasan yang diangkat secara prosedural oleh Dekopinwil Kalbar membawa konsekuensi logis berupa tanggung jawab pengawasan. Khairul menilai langkah pengawasan dan audit ini sangat penting demi menjamin tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel, baik yang dikelola oleh kepala sekolah maupun pihak BPP sendiri.
“Ketua Yayasan diangkat oleh Dekopinwil secara prosedural. Maka Dekopinwil memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap pengelolaan dana yang dikelola oleh kepala sekolah maupun BPP,” tegas Khairul.
Lebih lanjut, Khairul menambahkan bahwa audit keuangan merupakan instrumen terbaik dan paling adil untuk membuktikan kebenaran secara objektif. Langkah ini disebutnya bukan sebagai bentuk intervensi yang keliru, melainkan kewajiban moral untuk menyelamatkan SMK Koperasi yang memegang peran sebagai aset penting bagi gerakan koperasi.
“Apabila dalam audit ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai mekanisme administrasi organisasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu kita serahkan kepada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Secara khusus merespons klaim Ketua BPP, Khairul kembali menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan melalui audit Dekopinwil Kalbar karena instrumen tersebut merupakan cara terbaik untuk menguji kebenaran berdasarkan data, bukan sekadar opini.
“Menyikapi pernyataan yang disampaikan Rio selaku Ketua BPP, maka kita buktikan saja melalui audit yang dilakukan oleh Dekopinwil Kalimantan Barat. Audit adalah cara terbaik untuk membuktikan mana yang benar berdasarkan data, bukan berdasarkan pernyataan,” pungkas Khairul.
Di sisi lain, desakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada lingkup internal koperasi, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban dana publik. Ketua Dekopinda Kabupaten Landak, Supendi, mendorong keterlibatan instansi pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan dan pihak terkait, untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP), serta sumber pendanaan pendidikan lainnya guna memastikan seluruh pengelolaan berjalan sesuai regulasi negara.
Sebagai sikap bersama, para Ketua Dekopinda se-Kalimantan Barat ini meminta agar polemik segera dituntaskan melalui forum resmi organisasi yang mengedepankan transparansi. Mereka menegaskan bahwa desakan ini sama sekali bukan bertujuan untuk memperbesar konflik yang ada, melainkan demi menjaga marwah Dekopinwil Kalimantan Barat sekaligus memastikan lembaga pendidikan SMK Koperasi Pontianak tetap menjadi aset yang bermanfaat bagi gerakan koperasi dan masyarakat luas.
(Hendrawan)