Polemik terkait proyek penanganan banjir dan peninggian badan jalan pada ruas Sungai Pinyuh–Sebadu, Kabupaten Mempawah, resmi memasuki babak hukum. Persatuan Mahasiswa Mempawah (PRISMA) merealisasikan janji mereka dengan melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Jumat, (17/7/2026) siang.
Langkah ini diambil guna mendesak pengusutan tuntas atas proyek senilai Rp17,3 miliar yang dinilai sarat kejanggalan serta minim transparansi.
Kehadiran perwakilan mahasiswa ini menjadi eskalasi puncak protes yang terjadi sebelumnya. Publik sejak awal menyoroti ketidakwajaran rasio antara besaran anggaran dan volume fisik di lapangan.
Dana belasan miliar rupiah yang bersumber dari APBN tersebut diketahui hanya dialokasikan untuk penanganan jalan sepanjang kurang lebih 575 meter, dengan tenggat waktu pekerjaan yang mencapai 300 hari kalender. Ketidakrasionalan ini memicu kalkulasi kasar yang menyentuh angka nyaris Rp34,6 juta per meter jalan.
Baca Juga Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya
Ketua Umum PRISMA, Riko Muharandi, mendatangi langsung markas korps Adhyaksa Kalbar untuk menyerahkan berkas laporan beserta lampiran temuan awal. Dokumen yang diserahkan mencakup rekam jejak ketertutupan akses informasi di situs lelang elektronik resmi hingga anomali administratif pada lokasi proyek.
“Surat aduan telah resmi kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tanda terima sudah di tangan. Kami dari PRISMA membawa dua tuntutan utama. Pertama, kami mendesak Kejati mengusut tuntas indikasi ketiadaan transparansi dari pihak pelaksana proyek. Kedua, jika terbukti ada indikasi mark-up dalam angka Rp17,3 miliar tersebut, itu menjadi wewenang penuh Kejaksaan untuk menindaknya,” ujar Riko Muharandi.
Riko juga membeberkan sejumlah ketidakberesan operasional di lapangan. Sejak awal pengerjaan dimulai, pihak kontraktor diduga sengaja mengosongkan nama konsultan pengawas pada papan plang proyek.
Sikap tertutup dan terkesan “kucing-kucingan” dari pihak pelaksana ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan sistematis yang sengaja disembunyikan dari publik.
Baca Juga Hari Jadi Ke-19 Kubu Raya, Kejati Kalbar Soroti Aspek Akuntabilitas Pemkab
Selain hambatan terhadap masyarakat sipil, upaya penelusuran yang dilakukan oleh tim Nusantara Post juga membentur tembok tebal ketertutupan informasi publik. Ketidaktersediaan dokumen publik dalam mengakses dokumen serta data lelang proyek ini di situs resmi pemerintah menjadi tanda tanya besar, mengingat proyek peninggian Jalan tersebut sudah berlapis aspal.
Mengapa sebuah dokumen dari proyek yang mendayagunakan APBN hingga belasan miliar rupiah harus diisolasi dari jangkauan pengawasan publik?
Berdasarkan catatan redaksi, tim Nusantara Post dua kali berupaya menngonfirmasi langsung instansi terkait guna meminta klarifikasi. Fokus konfirmasi diarahkan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak sebagai otoritas pemberi lampu hijau dan meloloskan proyek bernilai tidak wajar ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PPK maupun pejabat berwenang di instansi tersebut selalu menghindar dan enggan menemui jurnalis, membiarkan alokasi dana fantastis senilai Rp34,6 juta per meter jalan tersebut menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Proyek infrastruktur nasional di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kalimantan Barat ini dikerjakan oleh PT Lonada Sinar Hikmat.
Sebelum dilaporkan secara resmi, Direktur PT Lonada Sinar Hikmat, Taufik, telah berupaya menangkis tudingan miring publik.
Baca Juga Bahas Implementasi KUHP Baru, Kapolda Sianipar Temui Kajati Emilwan Ridwan
Ia berdalih bahwa besarnya pagu anggaran terjadi akibat kompleksitas teknis di lapangan, yang mencakup kebutuhan mitigasi kebencanaan, perhitungan hidrologi yang rumit, hingga peninggian elevasi badan jalan.
Namun demikian, argumentasi pembelaan tersebut justru memicu kecurigaan yang lebih tajam. Tanggapan kontraktor yang menyebut bahwa rincian pengerjaan tidak bisa diperkirakan secara detail justru dianggap sebagai blunder.
“Anggaran Rp17,3 miliar itu angka yang sangat fantastis hanya untuk peninggian jalan sepanjang 575 meter. Berdasarkan observasi lapangan dan bukti-bukti manifes awal yang kami serahkan ke penyidik Kejati, ada indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark-up yang sangat tidak wajar. Alokasi dana negara sebesar itu harus dipertanggungjawabkan per rupiahnya, bukan justru berlindung di balik dalih kerumitan teknis yang tidak berdasar,” tegas Riko dengan nada lugas.
Menurut PRISMA, ketidakjelasan rincian bukanlah sebuah kewajaran operasional, melainkan bentuk pengabaian hak pengawasan publik yang mengarah pada potensi kerugian negara. Kini, bola panas sepenuhnya berada di meja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk membongkar tabir di balik mahalnya harga setengah kilometer jalan di Sungai Pinyuh tersebut.
(Hendra)