Sen, 22/06/26 · 12.36.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Putusan MK Soal Jakarta Hanya Isi Kekosongan Hukum, DPR-RI Pastikan IKN Tetap Berlanjut

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 22 Juni 2026 · 18:063 menit baca
Putusan MK Soal Jakarta Hanya Isi Kekosongan Hukum, DPR-RI Pastikan IKN Tetap Berlanjut
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pandangannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2026). (Dok. Nasdem)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memicu penegasan dari dua pimpinan Komisi II DPR RI. Keduanya memastikan putusan tersebut tidak membatalkan kelanjutan mega proyek Ibu Kota Nusantara, melainkan sekadar mencegah kekosongan hukum selama infrastruktur IKN belum siap sepenuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menanggapi putusan MK saat ditemui di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (22/6/2026). Ia menegaskan putusan ini sekadar memastikan proses transisi berjalan matang tanpa hambatan hukum.

“Putusan MK kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya IKN. Itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, di mana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap,” terangnya.

“Keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur untuk siap menjadi Ibu Kota Negara, itu saja. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN,” lanjutnya.

Sengkarut Bandara VVIP IKN: Dari Salah Regulasi, Kelebihan Bayar, Hingga “Situs 404” Otorita
Baca Juga

Sengkarut Bandara VVIP IKN: Dari Salah Regulasi, Kelebihan Bayar, Hingga “Situs 404” Otorita

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPR-RI-Aria-Bima-Kunjungan-Kerja-Karanganyar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan pandangannya dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). (Dok. DPR-RI)

Aria Bima memastikan target pemindahan tetap mengacu pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada 2028, dan menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan MK dengan kebijakan pemerintah maupun undang-undang terkait IKN.

“Komisi II tetap akan mengawal terjadinya perpindahan. Kami akan tetap mengawal step by step pembangunan infrastruktur termasuk memindahkan orang dengan berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda memperkuat sikap Komisi II dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79/2025, merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.

Di Balik Pembangunan IKN, Mangrove Langka Penopang Hidup Bekantan Terancam Punah
Baca Juga

Di Balik Pembangunan IKN, Mangrove Langka Penopang Hidup Bekantan Terancam Punah

“Peraturan Presiden No.79/2025 menyebutkan IKN adalah ibu kota politik pada tahun 2028. Karena itu komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memastikan IKN siap, bukan hanya dari sisi pembangunan fisiknya tetapi juga dalam konteks pemerintahan daerah khusus, adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” ujar Rifqi dalam pertemuan yang melibatkan Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian ATR/BPN.

Legislator Fraksi NasDem itu menegaskan Komisi II ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun pemerintah kabupaten/kota di sekitar kawasan IKN.

“Yang kami pastikan adalah tugas pemerintahan daerah mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mana yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah khusus IKN tidak bertubrukan dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” jelasnya.

Selain aspek kelembagaan, Komisi II turut menyoroti potensi konflik agraria yang dapat menghambat pembangunan IKN salah satunya penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar Bandara IKN yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan Bank Tanah.

“Penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar pembangunan bandara IKN yang tanahnya merupakan HPL Bank Tanah akan kami ambil alih koordinasinya di Komisi II. Kami akan memanggil Bank Tanah, menghadirkan perwakilan warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar persoalan ini bisa segera selesai,” tegas Rifqi.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya sedang menyelesaikan 15 regulasi turunan Undang-Undang IKN sebagai bagian persiapan pembentukan pemerintahan daerah khusus. Lima regulasi telah ditetapkan, lima sedang berproses di Kementerian Sekretariat Negara, dan lima lainnya masih dalam tahap penyusunan.

Di Tengah Tekanan Inflasi Global, PT Wijaya Karya Kebut Proyek Jalan Kompleks Yudikatif IKN
Baca Juga

Di Tengah Tekanan Inflasi Global, PT Wijaya Karya Kebut Proyek Jalan Kompleks Yudikatif IKN

“Dalam dua tahun ke depan seluruh aturan turunan tersebut harus kami selesaikan agar persiapan pemerintahan daerah khusus dapat berjalan dengan baik,” kata Basuki.

(Hendra)