Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penyusunan jajaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat akan mengintegrasikan klausul perlindungan terhadap kekhasan aspek demografi, geografis, serta dinamika pemerintahan daerah paska-terjadinya berbagai pemekaran wilayah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa klaster legislasi baru ini memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik antropologis dan kemajemukan sosiologis di Kalimantan Barat. Pengakuan nomenklatur ini dinilai krusial sebagai fondasi hukum dalam mengawal pembangunan regional yang berbasis pada kearifan lokal.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” pungkas Rifqinizamy Karsayuda dalam agenda penyerapan aspirasi daerah di Pontianak, Rabu (24/6/2026).

