Rab, 24/06/26 · 13.33.18
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Penyusunan RUU Kabupaten/Kota, DPR RI Tegaskan Komitmen Lindungi Kekhasan Etnis Kalbar

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 24 Juni 2026 · 18:271 menit baca
Penyusunan RUU Kabupaten/Kota, DPR RI Tegaskan Komitmen Lindungi Kekhasan Etnis Kalbar
Komisi II DPR RI memasukkan klausul perlindungan kekhasan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa dalam draf RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. (Dok. Adpim Kalbar)

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penyusunan jajaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat akan mengintegrasikan klausul perlindungan terhadap kekhasan aspek demografi, geografis, serta dinamika pemerintahan daerah paska-terjadinya berbagai pemekaran wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa klaster legislasi baru ini memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik antropologis dan kemajemukan sosiologis di Kalimantan Barat. Pengakuan nomenklatur ini dinilai krusial sebagai fondasi hukum dalam mengawal pembangunan regional yang berbasis pada kearifan lokal.

“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” pungkas Rifqinizamy Karsayuda dalam agenda penyerapan aspirasi daerah di Pontianak, Rabu (24/6/2026).

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan
Baca Juga

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan

Penyelarasan Data Makro Daerah
Selain berfokus pada instrumen proteksi kebudayaan dan pemberdayaan masyarakat adat, regulasi anyar ini diproyeksikan untuk menata ulang pembagian urusan tata kelola pemerintahan pasca-perubahan batas administrasi akibat pemekaran yurisdiksi dalam beberapa dekade terakhir.

Merespons langkah legislasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses pembahasan draf hukum yang sedang bergulir di meja parlemen Senayan.

Otoritas eksekutif daerah akan memitigasi celah koordinasi dengan menyuplai instrumen data spasial, informasi sektoral, serta masukan substantif ke tim kerja DPR RI. Langkah penguatan data itu diambil demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif serta menjamin program pembangunan daerah berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Hendrawan)