Rab, 24/06/26 · 07.37.41
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 24 Juni 2026 · 12:272 menit baca
DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan
Komisi II DPR RI meminta sengketa batas Perumnas IV dan Star Borneo 7 diselesaikan lewat revisi Permendagri sebelum RUU Kota Pontianak disahkan. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak meminta sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Kubu Raya dituntaskan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak disahkan menjadi undang-undang. Persoalan tata ruang dan administrasi kependudukan ini menjadi sorotan utama dalam agenda penataan daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan bahwa secara umum naskah akademik RUU tentang Kota Pontianak sudah merepresentasikan kondisi riil di lapangan. Kendati demikian, terdapat catatan krusial menyangkut status hukum ribuan warga di kawasan perbatasan.

Persoalan paling krusial berada di kawasan Perumnas IV, Pontianak Timur. Pasca-terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, konsesi wilayah tersebut secara hukum ditetapkan masuk ke dalam yurisdiksi Kabupaten Kubu Raya. Kondisi ini memicu anomali administrasi karena mayoritas warga setempat memegang KTP Kota Pontianak dan sertifikat tanah yang diterbitkan otoritas ibu kota provinsi.

Putusan MK Soal Jakarta Hanya Isi Kekosongan Hukum, DPR-RI Pastikan IKN Tetap Berlanjut
Baca Juga

Putusan MK Soal Jakarta Hanya Isi Kekosongan Hukum, DPR-RI Pastikan IKN Tetap Berlanjut

“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” urai Edi Rusdi Kamtono dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Selain koridor Perumnas IV, Edi menyebut ketidakpastian serupa melanda warga Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Kompleks hunian tersebut saat ini terbelah secara administrasi, sehingga warga mendesak adanya penyatuan wilayah secara utuh ke dalam administrasi Kota Pontianak.

Desak Revisi Permendagri Lewat Fasilitasi Gubernur
Edi menegaskan, di luar polemik klaster Perumnas IV dan Star Borneo Residence 7, jajaran Pemkot Pontianak mendukung penuh percepatan kodifikasi hukum RUU tersebut untuk menjamin kepastian tata kelola otonomi daerah.

“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.

Rancang Palang Kereta Otomatis Lidar, Siswa SMTI Pontianak Raih Juara I Pelajar Pelopor
Baca Juga

Rancang Palang Kereta Otomatis Lidar, Siswa SMTI Pontianak Raih Juara I Pelajar Pelopor

Sebagai langkah penyelesaian, pihak Pemkot Pontianak telah membuka komunikasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah daerah kini mendorong Gubernur Kalimantan Barat untuk mengambil peran fasilitator guna merumuskan nota kesepakatan bersama antar-kedua wilayah hukum tersebut.

“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkap Edi.

Komisi II DPR Siap Kawal Sinkronisasi Regulasi
Merespons kendala batas tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kepastian tapal batas horizontal harus diclearkan dalam waktu singkat agar tidak memicu benturan regulasi saat UU Kota Pontianak resmi diundangkan.

Rifqinizamy meminta agar dokumen kesepakatan hasil fasilitasi Gubernur Kalbar nantinya segera dikoordinasikan secara paralel ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta diserahkan ke meja legislatif.

“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah,” tegas Rifqinizamy Karsayuda.

DPR RI memproyeksikan regulasi baru mengenai kabupaten/kota di Kalimantan Barat ini tidak hanya mengunci koordinat luas wilayah, melainkan memperkuat basis legalitas hukum bagi penyelenggaraan otonomi daerah dan pemenuhan hak-hak sipil publik.

(Hendrawan)