Harapan masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini memasuki babak akhir pascaverifikasi teknis yang tuntas digelar, Kamis, (6/8/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh tahapan pengujian administrasi dan pemetaan wilayah adat di enam desa telah terpenuhi, sehingga proses berlanjut pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Kutai Timur.
Enam komunitas adat yang diusulkan mencakup wilayah Desa Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, serta Benhes (Bea Nehas).
“Mudah-mudahan dengan ini, kita gerakkan kembali agar segera dilakukan penetapan. Karena masyarakat sendiri sudah menunggu penetapan itu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Siti Sugiyanti, Kamis, (6/8/2026).
