AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materiil Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut perlindungan hak ulayat atas tanah leluhur. (Dok. Betahita)
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran regulasi yang berlaku dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang mengikat bagi ruang hidup masyarakat adat di kawasan pembangunan IKN.
Ketentuan dalam Pasal 21 UU IKN yang hanya mewajibkan pemerintah untuk sekadar “memperhatikan” hak masyarakat adat dinilai bersifat pasif dan tidak memuat standar prosedural yang konkret.
“Pasal 21 UU IKN belum cukup karena hanya mewajibkan pemerintah ‘memperhatikan’ masyarakat adat. Kata ‘memperhatikan’ sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah. Negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan masyarakat adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka,” kata kuasa hukum pemohon Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pembangunan infrastruktur IKN seperti Intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku-Semoi dilaporkan telah terbukti menggerus lahan pertanian serta sumber air bersih warga lokal.
(Dok. Ist)
Dampak alih fungsi lahan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat adat yang harus kehilangan mata pencaharian utama sebagai petani.
“Itu berdampak ke warga saya, masyarakat adat Suku Balik itu terutama tanah-tanah kami yang biasa tempat kami kegiatan untuk mencari nafkah ya berladang, berkebun, nanam apa saja itu sudah mulai tergerus oleh proyek IKN itu,” kata Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik Sibukdin.
Penyerahan tanah warga dalam proyek pengadaan lahan pembangunan nasional ditegaskan berlangsung di bawah tekanan serta tanpa musyawarah yang memadai.
“Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi,” kata Sibukdin.
Proses perancangan dan penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN disorot karena berjalan tanpa persetujuan serta pelibatan masyarakat adat terdampak.
“Tidak terdapat ketentuan apapun dalam Pasal 21 UU IKN maupun seluruh batang tubuh UU IKN yang mewajibkan diperolehnya persetujuan bermakna dari masyarakat adat sebelum kebijakan penataan ruang, pengalihan hak atas tanah, dan kebijakan lainnya yang berdampak pada wilayah adat dilaksanakan. Oleh karenanya, syarat sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat 2 huruf b PMK 7/2025 telah terpenuhi karena terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang,” kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN Muhammad Arman.
Sistem pengadaan tanah berbasis konsinyasi uang ganti rugi di pengadilan dinilai merugikan warga karena mengabaikan hak-hak atas tanah ulayat.
“Dengan demikian, hampir seluruh ruang hidup pemohon telah dimasukkan ke dalam deliniasi IKN tanpa persetujuannya,” ungkap Arman.
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan didesak agar diakomodasi sebagai standar wajib dalam setiap kebijakan pembangunan nasional.
“Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi.
Ketiadaan aturan hukum khusus pengakuan tanah ulayat mengakibatkan status tanah adat rentan diklaim secara sepihak sebagai tanah negara.
“Tidak ada tanah kosong di Borneo itu,” kata Rukka.
Aspirasi tertulis dan kepastian payung hukum dituntut agar keberadaan masyarakat adat tidak terhapus oleh arus pembangunan ibu kota baru.
“Sampai sejauh ini, hak konstitusional masyarakat adat belum diterjemahkan dalam sebuah undang-undang khusus untuk memandu, melindungi, memenuhi dan mengidentifikasi masyarakat adat bersama dengan hak-hak ulayatnya termasuk hak atas tanah,” pungkas Rukka.