Sab, 08/08/26 · 05.17.45
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Segera Diakui, Penetapan Bupati Kutim Jadi Tahap Akhir

Tony
Tony
Sabtu, 8 Agustus 2026 · 10:561 menit baca
Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Segera Diakui, Penetapan Bupati Kutim Jadi Tahap Akhir
Pengakuan MHA Dayak Wehea di Kutai Timur masuki babak akhir. Bupati Kutim bersiap terbitkan SK Penetapan untuk enam komunitas adat Wehea. (Dok. Ist)

Harapan masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini memasuki babak akhir pascaverifikasi teknis yang tuntas digelar, Kamis, (6/8/2026).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh tahapan pengujian administrasi dan pemetaan wilayah adat di enam desa telah terpenuhi, sehingga proses berlanjut pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Kutai Timur.

Enam komunitas adat yang diusulkan mencakup wilayah Desa Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, serta Benhes (Bea Nehas).

“Mudah-mudahan dengan ini, kita gerakkan kembali agar segera dilakukan penetapan. Karena masyarakat sendiri sudah menunggu penetapan itu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Siti Sugiyanti, Kamis, (6/8/2026).

Masyarakat Adat Desak Wilayah Adat Dikeluarkan dari Konsesi Sawit PT ESR di Kapuas Hulu
Baca Juga

Masyarakat Adat Desak Wilayah Adat Dikeluarkan dari Konsesi Sawit PT ESR di Kapuas Hulu

Proses pengusulan MHA Dayak Wehea telah berjalan lebih dari satu dekade. Dokumen administrasi awal telah dinyatakan lengkap sejak 2021, sebelum dilanjutkan verifikasi teknis pada 2024 dan penyempurnaan berkas spasial pada tahun ini.

Selain perlindungan wilayah, komitmen masyarakat Dayak Wehea dalam menjaga kelestarian hutan adat serta tradisi budaya lokal juga didorong menjadi model percontohan tata kelola adat di tingkat nasional.

Sebagai langkah konkret pendampingan pascaverifikasi, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutim resmi mengoperasikan Klinik Masyarakat Hukum Adat pertama yang berbasis dari kawasan Wehea.

“Memang kewenangan penetapan ada di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Setelah hari ini merupakan proses penetapan setelah verifikasi,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Joni Abdi Setia.

AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga

AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Seluruh berkas hasil verifikasi Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA kini telah dirangkum untuk diserahkan kepada Bupati Kutai Timur agar SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Dayak Wehea dapat segera disahkan.

(Tony)