Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Ekonomi

Hadapi Defisit Lebih Rp1 Triliun, SiLPA Rp900 Miliar Pemprov Kaltim Terikat Beban Wajib

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 15 September 2026 · 12:522 menit baca
Hadapi Defisit Lebih Rp1 Triliun, SiLPA Rp900 Miliar Pemprov Kaltim Terikat Beban Wajib
Hadapi defisit APBD-P 2026 di atas Rp1 triliun, Pemprov Kaltim tegaskan SiLPA Rp900 miliar tidak bebas dipakai karena terikat saldo BLUD dan belanja pegawai. (Dok. Ist)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp900 miliar tidak dapat digunakan secara leluasa untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 yang diproyeksikan menembus lebih dari Rp1 triliun, Selasa, (15/9/2026).

Keterbatasan cadangan pembiayaan tersebut terjadi menyusul adanya koreksi penerimaan transfer ke daerah (TKD), penyusutan porsi dana bagi hasil (DBH), serta perhitungan ulang pendapatan asli daerah (PAD) dari pagu belanja APBD murni 2026 yang semula dipatok Rp15,15 triliun.

Koreksi postur penerimaan daerah yang memicu pemangkasan kapasitas fiskal tersebut diuraikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedda) Kalimantan Timur, Muhaimin.

“Pada saat APBD murni 2026 telah ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun. Kemudian ada pengurangan DBH, TKD, dan perhitungan kembali terhadap PAD kita. Akibatnya, pada APBD Perubahan akan ada pengurangan dari Rp15,15 triliun tersebut,” ujar Muhaimin, Selasa, (15/9/2026).

Fraksi DPRD Soroti Karhutla dan UHC, Pemkot Pontianak Matangkan Perubahan APBD 2026
Baca Juga

Fraksi DPRD Soroti Karhutla dan UHC, Pemkot Pontianak Matangkan Perubahan APBD 2026

Penyusutan paling tajam tercatat pada komponen DBH yang anjlok dari Rp6,06 triliun pada 2025 menjadi Rp1,62 triliun pada 2026, sehingga total pendapatan transfer daerah terpangkas dari target Rp9,33 triliun menjadi Rp3,13 triliun.

Dari estimasi SiLPA tercatat sebesar Rp900 miliar, lebih dari 50 persen anggarannya telah terkunci secara administratif untuk kebutuhan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pelunasan pekerjaan fisik tunda bayar tahun 2025 yang berlanjut pada 2026, serta alokasi kekurangan belanja pegawai.

Kewajiban pengembalian saldo terikat kepada organisasi perangkat daerah teknis diterangkan lebih lanjut dalam keterangannya.

“SiLPA tahun lalu itu tidak seluruhnya bisa dibelanjakan secara bebas. Misalnya, SiLPA BLUD tetap harus dikembalikan kepada OPD terkait,” katanya.

Belanja Tembus Rp6,2 Triliun, Perubahan APBD Kalbar Fokus Karhutla dan Infrastruktur
Baca Juga

Belanja Tembus Rp6,2 Triliun, Perubahan APBD Kalbar Fokus Karhutla dan Infrastruktur

Guna menutup celah defisit yang diperkirakan berkisar Rp1,2 triliun, pemerintah daerah memberlakukan pengetatan belanja operasional birokrasi, mencakup pemangkasan pos perjalanan dinas, alat tulis kantor, serta biaya jamuan makan dan minum aparatur. Mekanisme penarikan sisa belanja program perangkat daerah yang tidak mendesak dipaparkan dalam penjelasannya.

“Jika ada perangkat daerah yang anggarannya berlebih, itu dijadikan SiLPA,” ujarnya.

Dokumen Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2026 telah rampung difasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 4 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.

Kendati penyaluran kurang bayar DBH berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 menambah kas daerah sebesar Rp28,23 miliar dari total Rp429,15 miliar se-Kaltim, pemerintah provinsi memastikan program layanan dasar masyarakat dan insentif tenaga kesehatan RSUD tetap dipertahankan.

(Hendrawan)