Anggaran belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 melonjak hingga menembus Rp6,21 triliun dengan alokasi prioritas diarahkan untuk penanggulangan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penuntasan infrastruktur, Selasa, (8/9/2026).
Persetujuan terhadap draf perubahan postur anggaran daerah tersebut disahkan oleh seluruh fraksi DPRD Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nofal Nofiendra, di Aula Balairungsari, Pontianak.
Berdasarkan Nota Penjelasan Gubernur yang dipaparkan pada Senin (7/9/2026), pendapatan daerah disesuaikan naik dari semula Rp5,45 triliun menjadi Rp5,76 triliun, sedangkan belanja daerah membengkak dari pagu murni Rp5,70 triliun menjadi Rp6,21 triliun.
Sementara itu, komponen penerimaan pembiayaan daerah dikoreksi naik dari Rp300 miliar menjadi Rp497,48 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya berdasarkan audit BPK RI.
Kendati disetujui untuk dibahas ke tingkat lanjutan, fraksi di parlemen melayangkan catatan kritis agar perubahan anggaran tidak sebatas formalitas pergeseran angka, melainkan menjadi instrumen koreksi pembangunan yang objektif dan memperkecil ketimpangan antarwilayah.

Transparansi pemanfaatan dana SiLPA serta pengetatan belanja birokrasi, seperti pos belanja pegawai, perjalanan dinas, jasa konsultasi, dan kegiatan seremonial, dituntut secara tegas agar keuangan daerah benar-benar difokuskan pada belanja produktif yang memiliki output serta outcome langsung bagi masyarakat.
Pertimbangan penetapan target pendapatan dan postur fiskal daerah dipaparkan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Hendra, usai menghadiri sidang paripurna.
“Penetapan target pendapatan kita sesuaikan dengan RKPD dan kemampuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, target yang ditetapkan sudah melalui pertimbangan kemampuan daerah,” jelas Hendra, Selasa, (8/9/2026).
Kenaikan pendapatan daerah dari kisaran Rp5,4 triliun menjadi Rp5,7 triliun dijelaskan mencerminkan perbaikan kapasitas fiskal daerah setelah pada periode sebelumnya sempat tertekan imbas kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Arah pemanfaatan penambahan alokasi belanja daerah ditegaskan secara rinci dalam keterangannya.
“Untuk penambahan anggaran ini akan difokuskan pada penanganan Karhutla dan penyelesaian infrastruktur,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan seluruh catatan, saran perbaikan, dan koreksi belanja dari legislatif akan dijadikan dasar penyesuaian teknis dalam rapat pembahasan komisi dan badan anggaran berikutnya.
(Rudi)