Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Internasional

Terekam CCTV Lecehkan Ikan Koi Milik Tetangga hingga Mati, Pria di Bangkok Ditangkap Polisi

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Kamis, 17 September 2026 · 21:251 menit baca
Terekam CCTV Lecehkan Ikan Koi Milik Tetangga hingga Mati, Pria di Bangkok Ditangkap Polisi
Terekam kamera CCTV lakukan pelecehan seksual terhadap ikan koi hingga mati, pria 51 tahun di Bangkok diringkus polisi dan dijerat pasal penganiayaan hewan. (Dok. CCTV TKP)

Kepolisian Bangkok menangkap seorang pria berusia 51 tahun berinisial SB alias Tong setelah terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ikan koi di kolam milik tetangganya di kawasan Soi Vibhavadi Rangsit 66, Kamis, (17/9/2026).

Penyelidikan kasus bermula dari kecurigaan pemilik kolam, Bobby Anong, yang mendapati sejumlah ikan koi peliharaannya selama tujuh hingga delapan tahun mati mendadak dengan kondisi tubuh membengkok.

Kecurigaan tersebut menguat setelah sebuah alat bantu seksual ditemukan tergeletak di dekat bibir kolam pada petang 7 September 2026, hingga mendorong pemilik mengubah arah sorot kamera pengawas ke area perairan. Rekaman kamera pemantau sekitar pukul 20.30 waktu setempat memperlihatkan seorang pria bersepeda mendekati pekarangan rumah, melepas seluruh pakaiannya, lalu menceburkan diri ke dalam kolam.

Pelaku kemudian menangkap seekor ikan koi hidup dan melakukan tindakan asusila terhadap satwa air tersebut sebelum melepaskannya kembali ke dalam air. Korban sempat berupaya mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda ontel, tetapi gagal karena terjatuh dan menderita cedera fisik.

Gerebek Rumah di Jelimpo, Satresnarkoba Polres Landak Sita 1,84 Gram Narkotika
Baca Juga

Gerebek Rumah di Jelimpo, Satresnarkoba Polres Landak Sita 1,84 Gram Narkotika

Aparat kepolisian akhirnya meringkus tersangka saat tengah berjalan kaki di kawasan Lak Si pada 10 September 2026 dengan pakaian yang identik dengan rekaman visual tempat kejadian perkara. Dalam proses pemeriksaan intensif di kantor polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih mulanya hanya berniat membersihkan badan di kolam tersebut sebelum terangsang melihat ikan koi berenang.

Selain mengakui perbuatannya terhadap ikan hias, tersangka membeberkan rekam jejak kriminalitas serupa di masa lalu terhadap satwa lain, termasuk catatan vonis kurungan penjara akibat kasus pelecehan seksual pada seekor anjing beberapa tahun silam.

Penyidik kepolisian saat ini menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan satwa liar, perusakan properti orang lain, perbuatan tidak senonoh di muka umum, serta penerobosan pekarangan tanpa hak pada malam hari, sembari merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan setempat.

(Tony)