Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial W (23) atas dugaan kepemilikan zat terlarang di kediamannya, Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Sabtu, (12/9/2026).
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.50 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga terkait kecurigaan transaksi dan penyalahgunaan barang haram di permukiman tersebut.
Kronologi operasi penindakan di wilayah Kecamatan Jelimpo tersebut dipaparkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel TK, mewakili Kapolres Landak, Devi Ariantari.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo,” ujar Yulianus Van Chanel TK.

