Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Gerebek Rumah di Jelimpo, Satresnarkoba Polres Landak Sita 1,84 Gram Narkotika

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Jumat, 11 September 2026 · 20:542 menit baca
Gerebek Rumah di Jelimpo, Satresnarkoba Polres Landak Sita 1,84 Gram Narkotika
Satresnarkoba Polres Landak menangkap pemuda berinisial W di Pawis Hilir Jelimpo beserta barang bukti narkotika 1,84 gram dan timbangan digital. (Dok. Polres Landak)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial W (23) atas dugaan kepemilikan zat terlarang di kediamannya, Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Sabtu, (12/9/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.50 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga terkait kecurigaan transaksi dan penyalahgunaan barang haram di permukiman tersebut.

Kronologi operasi penindakan di wilayah Kecamatan Jelimpo tersebut dipaparkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel TK, mewakili Kapolres Landak, Devi Ariantari.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo,” ujar Yulianus Van Chanel TK.

Sidak Antrean BBM di Sintang, Polisi Temukan Tangki Siluman 180 Liter dalam Mobil
Baca Juga

Sidak Antrean BBM di Sintang, Polisi Temukan Tangki Siluman 180 Liter dalam Mobil

Saat penggeledahan badan berlangsung, petugas menyita satu unit telepon seluler yang digenggam tersangka, sebelum menyisir area kamar dan ruang tengah rumah. Pemeriksaan ruangan mendapati sebuah tas hijau bertuliskan merek tertentu yang di dalamnya menyimpan kotak transparan berisi tiga kantong klip narkotika dengan berat kotor mencapai 1,84 gram.

Polisi turut menyita plastik klip bening kosong, timbangan digital, sendok modifikasi sedotan, alat hisap bong, korek api gas, wadah ponsel bekas, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap. Proses pengamanan seluruh barang bukti ke kantor kepolisian diterangkan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak,” jelas Chanel.

Aparat kepolisian mengimbau warga terus meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta berani melaporkan indikasi peredaran barang terlarang kepada petugas penegak hukum terdekat. Apresiasi atas peran aktif pengawasan masyarakat ditekankan kembali dalam keterangannya.

Kejar Target 55 Persen, Pemkot Pontianak Gandeng Kejari Perluas Jamsostek
Baca Juga

Kejar Target 55 Persen, Pemkot Pontianak Gandeng Kejari Perluas Jamsostek

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik Satresnarkoba Polres Landak tengah menuntaskan pemeriksaan urine tersangka, uji laboratorium forensik barang bukti ke Polda Kalbar, serta pemberkasan perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.

(Rudi)