Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Jelang Putusan Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Oleh STA di Pontianak, Terdakwa Belum Juga Ditahan

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 17 September 2026 · 20:064 menit baca
Jelang Putusan Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Oleh STA di Pontianak, Terdakwa Belum Juga Ditahan
Dugaan pemalsuan akta lahir disidangkan di PN Pontianak; manipulasi dokumen kependudukan akibatkan anak 13 tahun kehilangan hak sekolah selama empat tahun. (Dok. Syarifah Fatimah)

Tiga tahun bergulir penuh kejanggalan, kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menguak kelalaian fatal dalam sistem verifikasi administrasi kependudukan negara. Tindakan terdakwa berinisial STA yang diduga memanipulasi nasab anak asuhnya secara sepihak, tidak sekadar mencederai hukum, tetapi secara tragis telah merenggut hak pendidikan formal seorang anak perempuan berusia 13 tahun selama empat tahun berturut-turut.

Perkara yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sejak Agustus 2023 ini bermula saat orang tua kandung korban, Syarifah Fatimah dan Syarif Kadri, mendapati data kependudukan putri ketiga mereka terkunci ganda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Akta kelahiran tersebut secara melawan hukum telah diterbitkan atas nama terdakwa dan istrinya selaku orang tua asuh, tanpa menyertakan identitas orang tua kandung yang sah.

Praktik manipulasi ini terungkap benderang dalam persidangan. Fakta menunjukkan adanya keterlibatan oknum bidan yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Lahir fiktif menggunakan kop surat institusi yang tidak valid. Dokumen bermasalah inilah yang kemudian lolos menjadi dasar penerbitan akta di Disdukcapil.

Lemahnya lapis verifikasi dari instansi pencatat negara ini menuai kritik tajam dari ayah kandung korban, Syarif Kadri.

Kasus Meningkat Capai 40 Pasien, RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Bahaya Dehidrasi Diare Anak
Baca Juga

Kasus Meningkat Capai 40 Pasien, RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Bahaya Dehidrasi Diare Anak

“Aturan pembuatan akta dari KK, KTP, dan Surat Keterangan Lahir itu sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung?” tegas Kadri dalam pernyataannya, Kamis (16/9/2026).

Dampak dari kelalaian ini menghancurkan kelangsungan hidup korban. Akibat data kependudukan yang terkunci dan dikuasai pihak asuh, sang anak tidak dapat didaftarkan ke sekolah umum negeri. Upaya keluarga kandung menyelamatkan pendidikannya melalui pondok pesantren pun kandas, berujung pada penarikan paksa akibat tekanan psikologis berat yang diduga dilontarkan oleh pihak terdakwa.

Ironisnya, derita psikologis dan hilangnya masa depan pendidikan anak ini terkesan disederhanakan dalam ruang sidang. Syarifah Fatimah mengecam pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyetarakan kerugian manipulasi identitas ini dengan tindak pidana perusakan barang.

“Maaf Pak, kaca satu jam itu bisa diganti. Sedangkan mental anak saya, empat tahun anak saya tidak bisa sekolah. Menurut psikolog, saya harus terapi anak ini dua sampai tiga tahun,” ungkap Fatimah dengan nada bergetar menahan kecewa.

Perluas Kawasan Kuliner, Pemkot Pontianak Latih 41 UMKM dan Penyelia Terapkan SJPH
Baca Juga

Perluas Kawasan Kuliner, Pemkot Pontianak Latih 41 UMKM dan Penyelia Terapkan SJPH

Terkait jeratan hukum yang disangkakan, Fatimah membeberkan bahwa perbuatan terdakwa STA sebenarnya telah diatur secara berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa STA ini pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 392 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (b). Kedua, diancam dalam Pasal 394 Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dan ketiga masuk dalam Pasal 401 Undang-Undang No 1 Tahun 2023,” jelas Fatimah mengutip materi persidangan.

Kejanggalan peradilan tidak berhenti pada penyederhanaan krisis. Memasuki tahap persidangan kesembilan, publik disuguhkan tanda tanya besar terkait status penahanan terdakwa. Terdakwa STA yang berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tidak kunjung ditahan di balik jeruji besi dan hanya berstatus tahanan kota. Proses hukumnya pun sempat tertatih-tatih melewati tiga kali pergantian penyidik.

Materi persidangan juga dinilai kerap melenceng. Alih-alih berfokus pada substansi pidana pemalsuan dokumen, kuasa hukum terdakwa justru menyerahkan bukti rekaman audio dan video anak yang tengah menangis sebagai senjata emosional yang tidak relevan dengan kejahatan administrasi.

Kecemasan keluarga korban kian memuncak menyusul beredarnya informasi bahwa JPU diproyeksikan hanya menuntut hukuman di bawah satu tahun penjara. Padahal, ancaman maksimal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur sanksi pidana bagi setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kependudukan.

Menyikapi polemik tuntutan dan penanganan perkara ini, redaksi Nusantara Post telah melakukan upaya konfirmasi ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Kamis (17/9/2026). Namun, pihak Kasi Pidum hanya meminta untuk langsung berkoordinasi dengan Kasi Intel yang menangani kepentingan media. Saat didatangi, Kasi Intel ternyata sedang tidak berada di tempat karena kegiatan, sehingga perwakilan Nusantara Post (NP) meninggalkan nomor kontak untuk dihubungi lebih lanjut.

Usut Karhutla di Siantan, Pemkot dan Polresta Pontianak Lacak Pemilik Tanah untuk Disanksi
Baca Juga

Usut Karhutla di Siantan, Pemkot dan Polresta Pontianak Lacak Pemilik Tanah untuk Disanksi

Jurnalis Nusantara Post berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Pontianak

Menjelang babak akhir pembacaan putusan, pihak keluarga mendesak Majelis Hakim agar tidak tunduk pada narasi konflik perso nal keluarga, melainkan berpegang teguh pada fakta manipulasi dokumen negara.

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan, dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” tegas Fatimah memungkasi.

Publik kini menanti ketukan palu hakim PN Pontianak. Vonis yang akan dijatuhkan bukan sekadar menentukan nasib seorang terdakwa, melainkan menjadi ujian mutlak bagi integritas peradilan dalam menindak kejahatan administrasi yang merampas hak asasi seorang anak.

(Hendrawan)