Pemerintah Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak melacak status kepemilikan lahan terbakar guna menindak tegas pelaku pembakaran maupun pemilik tanah yang terbukti menelantarkan lahannya, Kamis, (17/9/2026).
Langkah penegakan hukum ini berlandaskan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, serta diperkuat Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Ketegasan penindakan hukum dan ancaman penyegelan fisik terhadap bidang tanah yang terbakar diuraikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis, (17/9/2026).

