Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melarang keras praktik pembersihan maupun pembukaan area perkebunan dengan cara membakar guna mengantisipasi eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi atmosfer yang masih cenderung kering, Kamis, (17/9/2026).
Peringatan tegas tersebut dikeluarkan merujuk pada analisis cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mendeteksi potensi cuaca kering masih mendominasi sebagian besar kawasan rentan, kendati peluang presipitasi hujan lokal berintensitas terbatas sesekali terjadi.
Masyarakat dilarang menyulut api untuk membakar semak belukar, tumpukan sampah, maupun sisa vegetasi panen pada permukaan tanah yang gersang karena bara api dapat terdorong angin kencang hingga merembet tak terkendali.
Larangan pembersihan lahan dengan media api tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Bambang Suharyono.

