Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Usut Karhutla di Siantan, Pemkot dan Polresta Pontianak Lacak Pemilik Tanah untuk Disanksi

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Kamis, 17 September 2026 · 15:283 menit baca
Usut Karhutla di Siantan, Pemkot dan Polresta Pontianak Lacak Pemilik Tanah untuk Disanksi
Foto Pemadaman Karhutla di Kalbar sebagai pengilustrasi. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak melacak status kepemilikan lahan terbakar guna menindak tegas pelaku pembakaran maupun pemilik tanah yang terbukti menelantarkan lahannya, Kamis, (17/9/2026).

Langkah penegakan hukum ini berlandaskan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, serta diperkuat Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Ketegasan penindakan hukum dan ancaman penyegelan fisik terhadap bidang tanah yang terbakar diuraikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis, (17/9/2026).

Cegah Bencana Asap, Satgas Mabes TNI dan Pemkot Pontianak Desak Warga Ubah Pola Kelola Lahan
Baca Juga

Cegah Bencana Asap, Satgas Mabes TNI dan Pemkot Pontianak Desak Warga Ubah Pola Kelola Lahan

Penyelidikan mendalam saat ini tengah difokuskan pada dua perkara kebakaran lahan gambut seluas masing-masing satu hektare di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, yakni di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, serta Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.

Proses pelacakan identitas pemegang hak atas tanah yang terbakar dipaparkan oleh Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto.

“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.

Di samping langkah represif di dua lokasi kejadian, aparat kepolisian turut mengoperasikan enam unit sumur bor pemadam di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara, serta menyalurkan bantuan air bersih dan masker bagi warga terdampak kabut asap. Masyarakat yang menyaksikan kemunculan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan diimbau untuk segera melapor melalui saluran siaga darurat kepolisian. Akses pelaporan cepat diutarakan kembali dalam keterangannya.

Cuaca Kering Berlanjut, Polda Kalbar Larang Pembakaran Lahan dan Imbau Warga Pakai Masker
Baca Juga

Cuaca Kering Berlanjut, Polda Kalbar Larang Pembakaran Lahan dan Imbau Warga Pakai Masker

“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.

Proses verifikasi yuridis dilakukan melalui metode tumpang susun (overlay) data koordinat kepolisian dengan peta pendaftaran buku tanah di Kantor Pertanahan. Mekanisme identifikasi kepemilikan bidang tanah diterangkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari.

“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelasnya.

Pengecekan fisik batas patok tanah langsung dilakukan oleh tim gabungan satgas guna memastikan status penguasaan lahan kosong yang ditinggalkan pemiliknya di wilayah Siantan. Keterlibatan tim teknis agraria dalam inspeksi lapangan dipaparkan dalam penjelasannya.

“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.

Koordinasi lintas instansi terus dipercepat mengingat tidak sedikit hamparan lahan gambut yang terbakar tidak dijaga secara langsung oleh pemilik resminya. Peran kantor pertanahan dalam tim satgas penanggulangan karhutla ditegaskan dalam keterangannya.

Kasus Meningkat Capai 40 Pasien, RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Bahaya Dehidrasi Diare Anak
Baca Juga

Kasus Meningkat Capai 40 Pasien, RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Bahaya Dehidrasi Diare Anak

“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.

Pemegang sertifikat tanah diingatkan bahwa hak atas tanah melekat dengan kewajiban memelihara serta mencegah timbulnya ancaman kebakaran lingkungan, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pembatalan hak bagi lahan yang sengaja ditelantarkan. Urgensi penyesuaian regulasi agraria dengan fakta lapangan ditegaskan kembali sebagai penutup keterangannya.

“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.

(Tony)