Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran tanggap darurat sebesar Rp60 miliar melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026 guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis, (17/9/2026).
Total anggaran penanggulangan bencana tersebut bersumber dari kas APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp20 miliar serta sokongan dana siap pakai Pemerintah Pusat senilai Rp40 miliar.
Pemanfaatan bantuan pusat senilai Rp40 miliar tersebut merujuk pada ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026 mengenai pedoman penggunaan bantuan keuangan penanganan karhutla.

Dana taktis tersebut diprioritaskan untuk membiayai operasi pemadaman darat termasuk metode suntik gambut, pengadaan bahan bakar armada, logistik konsumsi tim lapangan, operasional posko darurat, armada evakuasi, hingga penyediaan layanan medis bagi warga terpapar kabut asap.
Di sektor perlengkapan teknis, alokasi anggaran diarahkan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), mesin pompa, selang semprot, tangki air, pembuatan sumur bor pemadam, kendaraan taktis, motor trail, hingga sewa alat berat ekskavator untuk pembuatan sekat bakar.
Bantuan penanganan dampak kesehatan disalurkan lewat distribusi masker, vitamin, obat-obatan, dan tabung oksigen portabel, di samping pemberian insentif operasional bagi Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan pemadam, serta program pemulihan vegetasi lahan gambut pascaterbakar.

Prinsip kolaborasi antartingkat pemerintahan dalam mengendalikan bencana asap ditekankan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Ria Norsan, Kamis, (17/9/2026).
Guna mencegah penyimpangan administrasi selama status tanggap darurat, akuntabilitas penyerapan dana BTT diawasi secara ketat oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui monitoring dan evaluasi berjenjang sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke pemerintah pusat.
(Hendrawan)