Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera dan Kalimantan untuk tidak menahan pencairan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp 760 miliar. Lebih dari sekadar realisasi anggaran, Kemendagri juga menyoroti kelemahan regulasi lokal dan menginstruksikan penghapusan celah hukum yang melegalkan pembakaran lahan.
Desakan tajam ini dilontarkan Tito menyusul evaluasi lambatnya respons birokrasi daerah di tengah memburuknya krisis kabut asap. Dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (16/9/2026), pusat mencatat dana dukungan telah dialokasikan ke tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak, namun pemanfaatannya berisiko terhambat prosedur administrasi.
Pemerintah pusat menolak lambannya pergerakan daerah. Guna memastikan anggaran tersebut langsung dirasakan oleh relawan dan masyarakat di garis depan, Kemendagri menerbitkan surat edaran percepatan sekaligus menerjunkan tim pengawas ke daerah.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi,” tegas Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

