Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Mendagri Desak Pemda Percepat Anggaran Karhutla dan Tutup Celah Aturan Pembakaran

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 17 September 2026 · 12:072 menit baca
Mendagri Desak Pemda Percepat Anggaran Karhutla dan Tutup Celah Aturan Pembakaran
Mendagri Tito Karnavian desak Pemda cairkan dana karhutla Rp 760 miliar tanpa hambatan birokrasi dan minta delapan daerah revisi perda pembakaran lahan. (Dok. Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera dan Kalimantan untuk tidak menahan pencairan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp 760 miliar. Lebih dari sekadar realisasi anggaran, Kemendagri juga menyoroti kelemahan regulasi lokal dan menginstruksikan penghapusan celah hukum yang melegalkan pembakaran lahan.

Desakan tajam ini dilontarkan Tito menyusul evaluasi lambatnya respons birokrasi daerah di tengah memburuknya krisis kabut asap. Dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (16/9/2026), pusat mencatat dana dukungan telah dialokasikan ke tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak, namun pemanfaatannya berisiko terhambat prosedur administrasi.

Pemerintah pusat menolak lambannya pergerakan daerah. Guna memastikan anggaran tersebut langsung dirasakan oleh relawan dan masyarakat di garis depan, Kemendagri menerbitkan surat edaran percepatan sekaligus menerjunkan tim pengawas ke daerah.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi,” tegas Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Hujan Dua Jam Belum Tuntaskan Karhutla, Polisi Suntikkan Cairan X-Fire ke Gambut Arang Limbung
Baca Juga

Hujan Dua Jam Belum Tuntaskan Karhutla, Polisi Suntikkan Cairan X-Fire ke Gambut Arang Limbung

Anggaran darurat ini diwajibkan mengalir tanpa hambatan birokrasi untuk membiayai pengadaan logistik pemadaman darurat serta memobilisasi tenaga masyarakat sipil. Pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ditujukan agar percepatan ini tidak mengorbankan akuntabilitas.

Selain krisis penyerapan anggaran, pemerintah pusat membidik kelemahan regulasi daerah yang menjadi celah berulangnya titik api. Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, Tito menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan berlaku mutlak tanpa pengecualian pada saat status siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat. Praktik membuka lahan dengan cara dibakar berdalih kearifan lokal tidak bisa lagi dibenarkan.

Secara spesifik, Mendagri mendesak delapan daerah untuk segera merombak Peraturan Daerah (Perda) mereka yang dinilai masih memberi ruang kompromi bagi para pembakar lahan.

“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya,” ujar Tito.

Karhutla Landa Tiga Wilayah, Satu Petugas Pemadam Gugur di Pinrang
Baca Juga

Karhutla Landa Tiga Wilayah, Satu Petugas Pemadam Gugur di Pinrang

Revisi aturan ini merupakan intervensi wajib untuk menghentikan munculnya titik api baru akibat kebiasaan pembukaan lahan komersial maupun tradisional. Terkait nasib peladang usai status darurat dicabut, Tito memberikan catatan tersendiri. 

“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelasnya.

Di luar penanganan krisis ekologis karhutla, pemerintah pusat juga mengonfirmasi keberlanjutan intervensi bantuan terhadap daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Intervensi tersebut difokuskan pada pengamanan anggaran pemulihan fisik, logistik masyarakat, dan percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan tanpa birokrasi yang berbelit.

(Hendrawan)