Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara resmi melayangkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini ditempuh lantaran aturan pelindungan masyarakat adat dalam undang-undang tersebut dinilai masih lemah dan pasif.
Gugatan yang teregistrasi dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada Pasal 21 UU IKN. Pasal tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari penataan ruang, pertanahan, hingga lingkungan hidup di IKN dengan narasi “memperhatikan dan melindungi hak individual atau komunal masyarakat adat serta nilai budaya dan kearifan lokal”.
Namun, frasa “memperhatikan” inilah yang dipersoalkan oleh para pemohon karena dianggap tidak mengikat secara prosedural.
