Rab, 19/08/26 · 08.43.14
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Adat Desak Penerapan Standar FPIC

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Rabu, 19 Agustus 2026 · 13:552 menit baca
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Adat Desak Penerapan Standar FPIC
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona bersama tim dalam Sidang Pendahuluan Permohonan uji materiil UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/8/2026). (Dok. Humas MK)

Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara resmi melayangkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini ditempuh lantaran aturan pelindungan masyarakat adat dalam undang-undang tersebut dinilai masih lemah dan pasif.

Gugatan yang teregistrasi dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada Pasal 21 UU IKN. Pasal tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari penataan ruang, pertanahan, hingga lingkungan hidup di IKN dengan narasi “memperhatikan dan melindungi hak individual atau komunal masyarakat adat serta nilai budaya dan kearifan lokal”.

Namun, frasa “memperhatikan” inilah yang dipersoalkan oleh para pemohon karena dianggap tidak mengikat secara prosedural.

AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga

AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menegaskan dalam persidangan di Gedung MK pada Selasa (18/8/2026) bahwa ketentuan tersebut tidak menciptakan mekanisme yang konkret.

Menurutnya, aturan saat ini gagal memberikan kepastian agar masyarakat adat didengarkan dan memiliki hak untuk menyetujui setiap kebijakan sebelum keputusan yang berdampak pada wilayah adat mereka dijalankan.

“Menurut para Pemohon bahwa frasa tersebut bersifat pasif dan tidak menciptakan mekanisme prosedural yang konkret, mengikat, timbal balik, dan dapat ditegakkan untuk memastikan masyarakat adat didengarkan dan memperoleh kesempatan untuk memberikan persetujuan sebelum keputusan yang berdampak pada wilayah adat itu dilaksanakan,” ujar Yance Arizona.

Sebagai solusinya, pemohon mendesak agar Mahkamah Konstitusi memasukkan standar Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) ke dalam kerangka hukum IKN. Konsep FPIC ini mencakup empat unsur kumulatif yang krusial bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat:

Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Segera Diakui, Penetapan Bupati Kutim Jadi Tahap Akhir
Baca Juga

Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Segera Diakui, Penetapan Bupati Kutim Jadi Tahap Akhir

  • Free (Bebas): Persetujuan diberikan secara sukarela tanpa adanya tekanan, intimidasi, manipulasi, atau bentuk paksaan apa pun.

  • Prior (Sebelumnya): Proses persetujuan wajib diperoleh secara utuh sebelum keputusan diambil dan sebelum suatu kegiatan atau kebijakan mulai dilaksanakan.

  • Informed (Diinformasikan): Masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang lengkap, jujur, akurat, serta mudah dipahami mengenai cakupan, sifat, hingga dampak dari suatu kebijakan.

  • Consent (Persetujuan): Adanya pernyataan sepakat atau persetujuan akhir dari masyarakat adat sebagai hasil mutlak dari keseluruhan proses tersebut.

Yance mengilustrasikan urgensi standar ini dengan menganalogikannya seperti prinsip dalam dunia medis, di mana pasien memiliki hak mutlak untuk mengetahui risiko dari tindakan yang akan dilakukan terhadap diri mereka, yang semestinya turut berlaku bagi masyarakat adat atas wilayahnya.

(Tony)