Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Headline

Tumpang Tindih 55 Ribu Hektare Lahan IKN, BRWA Dorong MK Tegakkan Prinsip FPIC bagi Masyarakat Adat

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 30 Oktober 2026 · 10:271 menit baca
Tumpang Tindih 55 Ribu Hektare Lahan IKN, BRWA Dorong MK Tegakkan Prinsip FPIC bagi Masyarakat Adat
BRWA dan Unmul serahkan Amicus Curiae ke MK dorong penegakan prinsip FPIC usai temukan tumpang tindih 55 ribu hektare wilayah adat di IKN. (Dok. Ist)

Badan Registrasi Wilayah Adat bersama akademisi Universitas Mulawarman menyampaikan Amicus Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Penyampaian pendapat hukum dalam Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN tersebut dilaksanakan pada Kamis, (29/10/2026).

Penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) secara substantif didorong oleh BRWA bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal serta Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman.

Urgensi penegakan hak konstitusional masyarakat adat di wilayah perencanaan pembangunan IKN ditegaskan dalam dokumen Amicus Curiae tersebut. Indikasi tumpang tindih kawasan perencanaan IKN dengan empat wilayah adat yang mencakup total luasan 55.349,35 hektare ditemukan berdasarkan hasil analisis spasial BRWA.

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, OIKN Gelar Aksi Donor Darah Rutin Pegawai
Baca Juga

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, OIKN Gelar Aksi Donor Darah Rutin Pegawai

Empat wilayah adat yang teridentifikasi tumpang tindih meliputi Wilayah Adat Benuo Suku Balik Sepaku, Kutai Lampong Jembayan, Paser Balik Pemaluan, dan Paser Mentawar. Kedudukan hukum masyarakat adat sebagai subjek pemilik hak atas wilayah dan keberlanjutan hidup antargenerasi ditekankan lebih lanjut oleh tim penyusun.

“Masyarakat Adat perlu ditempatkan sebagai pemegang hak dan subjek hukum yang memiliki kewenangan dalam menentukan masa depan wilayahnya, bukan sekadar sebagai kelompok terdampak pembangunan,” ujar tim penyusun, seperti dikutip dari sulselberita.com, Kamis, (29/10/2026).

Penerapan prinsip FPIC diharapkan memastikan masyarakat adat memperoleh akses informasi utuh serta memiliki kebebasan menyatakan keputusan kolektif sebelum kebijakan dilaksanakan di wilayah adat mereka.

(Roska)