Badan Registrasi Wilayah Adat bersama akademisi Universitas Mulawarman menyampaikan Amicus Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Penyampaian pendapat hukum dalam Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN tersebut dilaksanakan pada Kamis, (29/10/2026).
Penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) secara substantif didorong oleh BRWA bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal serta Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman.
Urgensi penegakan hak konstitusional masyarakat adat di wilayah perencanaan pembangunan IKN ditegaskan dalam dokumen Amicus Curiae tersebut. Indikasi tumpang tindih kawasan perencanaan IKN dengan empat wilayah adat yang mencakup total luasan 55.349,35 hektare ditemukan berdasarkan hasil analisis spasial BRWA.

