Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Genjot Kualitas Layanan Air Bersih, Perumda Tirta Khatulistiwa Sambut Tambahan Suntikan Modal Usaha

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 7 September 2026 · 10:521 menit baca
Genjot Kualitas Layanan Air Bersih, Perumda Tirta Khatulistiwa Sambut Tambahan Suntikan Modal Usaha
Peserta mengikuti Rapat Pengharmonisasian Raperda Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa secara daring melalui layar monitor di Kanwil Kemenkum Kalbar. (Dok. Kemenkum Kanwil Kalbar)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Senin (7/9).

Pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, jajaran direksi Perumda Tirta Khatulistiwa, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Raperda.

Membacakan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Dini menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Pontianak dalam mematuhi tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Transaksi Digital Meningkat, Penggunaan QRIS UMKM di Pontianak Kian Masif
Baca Juga

Transaksi Digital Meningkat, Penggunaan QRIS UMKM di Pontianak Kian Masif

Dalam pembahasannya, disepakati bahwa penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah tersebut dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun barang.

Kendati struktur dan teknik penyusunan draf telah mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 13 Tahun 2022, tim harmonisasi menemukan kendala substantif pada berkas usulan.

Ditemukan adanya ketidaksesuaian angka antara modal yang disetor secara riil dengan rumusan pasal di dalam rancangan.

Lantaran kekeliruan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar memutuskan untuk mengembalikan draf Raperda kepada pihak pemrakarsa agar segera direvisi bersama instansi terkait.

Bantu Masyarakat Sekaligus Serap Hasil Tani Lokal, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah di 6 Kecamatan
Baca Juga

Bantu Masyarakat Sekaligus Serap Hasil Tani Lokal, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah di 6 Kecamatan

Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, mencegah pertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memastikan peningkatan performa pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Pontianak.

(roska)