Rab, 19/08/26 · 11.32.30
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Bawa Kabur Emas Rp1,8 Miliar, Sopir dan 3 Rekannya Ditangkap Polres Sekadau

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 19 Agustus 2026 · 17:112 menit baca
Bawa Kabur Emas Rp1,8 Miliar, Sopir dan 3 Rekannya Ditangkap Polres Sekadau
Polres Sekadau tetapkan 4 tersangka kasus perampasan emas 936 gram senilai Rp1,8 miliar milik warga Sintang. Sopir korban terlibat sebagai pembocor rute. (Dok. Ist)

Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perampasan emas senilai Rp1,8 miliar milik seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43), Rabu, (19/8/2026).

Penetapan tersangka terhadap AA (36), K (31), M (35), dan FC (33) dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, (14/8/2026) menyusul laporan resmi yang masuk sejak 23 Juli 2026. Kronologi penanganan perkara dan penetapan status hukum para terduga pelaku diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Zainal, Rabu, (19/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan ini diotaki oleh tersangka M (35) yang bekerja sebagai sopir kendaraan korban. Pelaku M membocorkan jadwal keberangkatan korban yang membawa emas seberat 1,66 kilogram dari Sintang menuju Kota Pontianak kepada komplotannya.

Usut Enam Kasus Sebulan, Polres Kubu Raya Catat Pengungkapan Karhutla Tertinggi di Kalbar
Baca Juga

Usut Enam Kasus Sebulan, Polres Kubu Raya Catat Pengungkapan Karhutla Tertinggi di Kalbar

Informasi tersebut dimanfaatkan tersangka lain untuk membuntuti dan menyergap mobil korban saat melintas di kawasan Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban kehilangan 936,97 gram emas yang terdiri atas dua batang dan satu lempeng emas. Jeratan pasal pidana terhadap komplotan tersangka dibeberkan oleh Kasat Reskrim.

“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Zainal.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit minibus Honda BR-V. Emas curian tersebut dilaporkan telah terjual seharga Rp1,8 miliar, di mana tersangka M menerima bagian sebesar Rp408 juta untuk membeli mobil, melunasi utang, dan menyewa armada. Penelusuran aset dan aliran sisa dana hasil kejahatan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas Zainal.

Cegah Api Dekati Masjid dan Permukiman, Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Sungai Kakap
Baca Juga

Cegah Api Dekati Masjid dan Permukiman, Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Sungai Kakap

Penyidik memastikan pemenuhan hak-hak hukum seluruh tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Sekadau dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Komitmen profesionalisme dan kelanjutan penyidikan ditegaskan dalam pernyataan penutupnya.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas Zainal.

(Rudi)