Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menggelar evaluasi dan sosialisasi pelayanan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) terkait peralihan kewenangan keselamatan pelayaran dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut, Kamis, (27/8/2026).
Peralihan tugas dan fungsi pengawasan keselamatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 serta Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak awal 2026. Tahapan penyesuaian aturan keselamatan kapal dipaparkan oleh Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Dian Wahdiana.
“Dari awal pemberlakuan ketentuan peralihan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG, KSOP Kelas I Pontianak tidak serta-merta menerapkan aturan secara kaku, melainkan secara bertahap,” jelasnya, Kamis, (27/8/2026).
Kelonggaran waktu penerbitan dokumen administrasi kapal diberikan otoritas pelabuhan bagi operator yang tengah memproses migrasi sertifikat kelaikan. Kebijakan perpanjangan izin operasional diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.
