Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang bersama BKPSDM dan Inspektorat menjaring sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang berada di warung kopi saat jam kerja berlangsung, Selasa (5/5/2026).
Operasi penegakan disiplin ini menyasar beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul ASN di luar kantor, mulai dari warung kopi hingga pusat perbelanjaan. Dalam razia terbaru tersebut, petugas mendata tujuh orang ASN yang tidak berada di posisi kerja tanpa alasan dinas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmuie, menjelaskan bahwa para pegawai yang terjaring langsung diberikan pembinaan di tempat dan identitasnya dicatat untuk dilaporkan ke instansi masing-masing. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Penegakan disiplin ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara,” ujar Maryadi, Rabu (6/5/2026).
