Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Lahan Adat Tergerus Proyek IKN, Masyarakat Adat Desak Evaluasi Tata Kelola Hutan

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Selasa, 1 September 2026 · 09:492 menit baca
Lahan Adat Tergerus Proyek IKN, Masyarakat Adat Desak Evaluasi Tata Kelola Hutan
Pembangunan IKN ancam ruang hidup masyarakat adat Balik di Sepaku usai muncul patok sepihak, koalisi sipil ajukan 5 tuntutan reformasi UU Kehutanan. (Dok. Ist)

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan ekspansi proyek strategis dinilai kian meminggirkan ruang hidup masyarakat adat di Kalimantan Timur, Selasa, (1/9/2026).

Pemasangan patok batas kawasan tanpa proses sosialisasi di wilayah Pemaluan, Kecamatan Sepaku, disuarakan langsung oleh perwakilan Komunitas Adat Balik, Elisnawati.

“Wilayah masyarakat adat Balik kini menjadi bagian dari kawasan IKN. Wilayah tersebut telah lama dikelola menjadi ruang hidup kami. Namun, perampasan lahan terjadi tanpa sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul patok di dekat rumah, di bawah kolong rumah, bahkan di kebun-kebun masyarakat,” ujarnya, Senin, (31/8/2026).

Tuntutan pelibatan bermakna sejak tahap perencanaan pembangunan ditegaskan dalam keterangannya.

Bantah Batal, Real Estat Indonesia Pastikan Proyek Kantor Perwakilan di IKN Berjalan
Baca Juga

Bantah Batal, Real Estat Indonesia Pastikan Proyek Kantor Perwakilan di IKN Berjalan

“Kami berhak mengetahui, menyuarakan, dan mempertahankan hak atas wilayah yang sejak lama kami miliki dan kelola. Kami tidak pernah diberi tahu bahwa pembangunan IKN akan merambah sampai ke komunitas kami. Padahal kami adalah pemilik dan penjaga ruang hidup tersebut, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut wilayah kami harus dilibatkan sejak awal,” tandasnya.

Tekanan ganda akibat perubahan fungsi ruang dan ancaman krisis lingkungan diuraikan oleh fasilitator Koalisi Reset Kehutanan, Romo Frans Sani Lake.

“Pulau Kalimantan kembali menghadapi tekanan besar atas ruang hidup masyarakat akibat ekspansi investasi, industri ekstraktif, serta proyek strategis nasional. Wilayah adat terus berhadapan dengan proyek pembangunan yang mengubah penguasaan serta pemanfaatan ruang,” tuturnya.

Kondisi keterdesakan yang memaksa warga meninggalkan ruang kelola tradisionalnya dipaparkan lebih lanjut dalam penjelasannya.

Fasilitas Medis IKN Berkembang, Kaltim Dituntut Mandiri Cetak Dokter Spesialis
Baca Juga

Fasilitas Medis IKN Berkembang, Kaltim Dituntut Mandiri Cetak Dokter Spesialis

“Pada akhirnya, sebagian masyarakat terpaksa merelokasi dirinya sendiri karena tidak lagi mampu bertahan di lingkungan tempat mereka hidup,” kata Romo Frans.

Guna menghentikan marjinalisasi komunitas adat dari tanah ulayatnya, koalisi masyarakat sipil menolak revisi parsial dan menuntut pembentukan payung hukum kehutanan baru.

Urgensi perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan hak masyarakat diutarakan oleh Perwakilan Lingkar Hutan Lestari Hukum Rakyat Kalimantan Utara, Nasrullah.

“Koalisi juga menuntut Undang-undang Kehutanan baru yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat,” ucap Nasrullah.

Adapun lima poin tuntutan utama dari Konsolidasi Regio Kalimantan untuk pembaruan Undang-Undang Kehutanan meliputi:

  1. Pengakuan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemangku hak utama yang berperan melindungi, mengelola, dan menentukan model pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal.
  2. Kemudahan dan kepastian hukum atas hak hutan adat dengan menghapus ketentuan bersyarat, berlapis, dan sektoral.
  3. Fokus pada pemulihan lahan serta penguatan penegakan hukum bagi korporasi yang berkontribusi terhadap deforestasi dan krisis ekologis.
  4. Penguatan fungsi forum multipihak di tingkat tapak yang berhak mengajukan keberatan serta laporan pelanggaran untuk wajib ditindaklanjuti kementerian terkait.
  5. Kewajiban penyediaan platform pelaporan persoalan kehutanan yang mudah diakses warga serta wajib diproses oleh instansi penanggung jawab.

Kritik terhadap arah pembangunan yang mengorbankan ruang hidup lokal ditegaskan sebagai penutup keterangannya.

Kemenkum Desak Aturan Turunan UU DKJ Tuntas Sebelum Keppres IKN Terbit
Baca Juga

Kemenkum Desak Aturan Turunan UU DKJ Tuntas Sebelum Keppres IKN Terbit

“UU Kehutanan tidak boleh hanya dijadikan legitimasi ekstraksi skala besar saja. Kalimantan saat ini menghadapi tekanan besar akibat investasi strategis nasional dan pembangunan infrastruktur yang menghadapkan sumber daya alam sebagai objek pembangunan. Masyarakat adat dan komunitas lokal terus mengalami konflik lahan dan krisis lingkungan karena kerusakan ruang hidup atas aktivitas ekstraktif secara meluas,” pungkasnya.

(Tony)