Sab, 18/07/26 · 02.51.24
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejagung Geledah Kantor Pengusaha Tambang di Kompleks Ayani Mega Mall Pontianak

Editor
Editor
Kamis, 21 Mei 2026 · 20:581 menit baca
Kejagung Geledah Kantor Pengusaha Tambang di Kompleks Ayani Mega Mall Pontianak
Tangkapan layar video warga saat aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di salah satu kantor pengusaha tambang berinisial AS di Kompleks Ayani Mega Mall Pontianak, Kamis (21/5/2026). (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah sebuah kantor milik pengusaha tambang terkemuka berinisial (AS) di Kompleks Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (21/5).

Operasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari ini diduga kuat berkaitan dengan pengusutan perkara hukum di sektor pertambangan.

Melansir laporan dari detikKalimantan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya aktivitas tersebut.

“Dari Kejagung”, tulis Wayan melalui pesan Whatsapp

Kasus Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Kirim Lamborghini dan 3 Mobil Sitaan ke Jakarta
Baca Juga

Kasus Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Kirim Lamborghini dan 3 Mobil Sitaan ke Jakarta

Lewat pesan singkat, ia mengonfirmasi bahwa penegakan hukum di lapangan sepenuhnya dilakukan langsung oleh tim dari Kejagung RI. Namun, pihak kejaksaan belum memaparkan lebih detail mengenai perkara pokok maupun barang bukti yang disita.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada tim kuasa hukum (AS). Melalui sambungan telepon, perwakilan tim kuasa hukum menyatakan belum bisa memberikan banyak keterangan resmi terkait penggeledahan yang menimpa kliennya.

Hingga kini, kasus pertambangan yang menjadi dasar penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di Kalimantan Barat tersebut masih terus bergulir dan menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

(Hendra)