Tim kuasa hukum mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman, resmi melayangkan hak jawab dan koreksi hukum terkait mencuatnya tuduhan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan proyek pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada 2024.
Melalui Kantor Hukum Teras Justitia, pihak terlapor menilai narasi yang dibangun oleh pelapor berinisial H bersama kuasa hukumnya di ruang publik belakangan ini telah berkembang secara tidak proporsional dan cenderung menyesatkan opini masyarakat.
Perkara ini sebelumnya mencuat ke permukaan setelah H resmi melaporkan Syafaruddin Daeng Usman ke Ditreskrimum Polda Kalbar dengan nomor laporan STPP/271/VI/2026/Ditreskrimum Polda Kalbar atas dugaan kerugian modal pengadaan barang.
Tim hukum terlapor yang terdiri dari Deden Kurnia, Seselia Jurniati, dan Pansaragah G. Kaianaya, menegaskan bahwa mereka sangat menghormati laporan polisi tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Kendati demikian, mereka menyayangkan adanya distorsi informasi dari pihak pelapor yang dinilai sengaja menyembunyikan fakta-fakta material penting.
“Namun, setelah kami melihat, mendengar, dan menganalisis unggahan narasi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, kami menilai telah terjadi penyederhanaan fakta yang sangat serius. Fakta-fakta penting yang bersifat material tidak disampaikan secara utuh, sehingga publik hanya menerima satu versi cerita,” ujar Deden Kurnia dalam konferensi pers di kediaman Syafaruddin Daeng Usman, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (10/6/2026).
Deden menambahkan bahwa penyampaian informasi sepihak ini sangat berbahaya bagi iklim penegakan hukum karena menggeser ruang pembuktian formil menjadi ruang pembentukan opini publik (trial by press).
“Ketika hanya satu sisi yang disampaikan, maka yang terbentuk bukan pemahaman hukum, melainkan persepsi asumsi yang diarahkan kepada klien kami,” tambahnya.

Kantongi Bukti Dokumen Prestasi dan Pengembalian Dana
Menghadapi tudingan miring bahwa kliennya tidak memiliki iktikad baik dan mengabaikan kewajiban prestasi, Kantor Hukum Teras Justitia dengan tegas membantah narasi tersebut. Permasalahan ini awalnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan bersama pada September 2025.
“Pernyataan bahwa klien kami tidak memiliki iktikad baik adalah fakta yang tidak sebenarnya. Pelaksanaan prestasi tersebut dilakukan dan bahkan disaksikan oleh pihak yang bersangkutan,” tegas Deden.
Sebagai bukti konkret atas iktikad baik tersebut, Syafaruddin Daeng Usman diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp250 juta pada 14 Februari 2026 sebagai realisasi dari kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukum juga menepis rumor liar mengenai nilai kerugian fantastis pelapor yang diklaim mendekati angka Rp600 juta. Menurut mereka, angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak pernah menjadi bagian dari klausul kesepakatan.
“Kami tegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dapat kami buktikan secara dokumen. Fakta pelaksanaan prestasi itu ada, terdokumentasi, dan dapat diuji dalam forum hukum yang tepat. Oleh karena itu, narasi yang menyatakan sebaliknya adalah narasi yang sesungguhnya tidak lengkap dan tidak utuh,” lanjut perwakilan Teras Justitia.
Menutup keterangannya, pihak terlapor menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap pola publikasi agresif yang berpotensi merugikan reputasi serta nama baik Syafaruddin Daeng Usman sebagai mantan pejabat publik. Saat ini, Teras Justitia tengah melakukan pendokumentasian secara ketat terhadap seluruh pernyataan sepihak yang telanjur beredar luas di media massa maupun ruang digital.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, khususnya apabila terdapat pernyataan yang tidak akurat, tidak proporsional, atau berpotensi merugikan hak dan reputasi klien kami. Kami menegaskan bahwa setiap bentuk penyampaian informasi di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” pungkasnya.
(Hendrawan)