Sab, 25/07/26 · 05.51.19
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Antisipasi Karhutla saat El Nino, Otorita IKN Siapkan Fitur Panic Button IKNOW

Tony
Tony
Sabtu, 25 Juli 2026 · 10:241 menit baca
Antisipasi Karhutla saat El Nino, Otorita IKN Siapkan Fitur Panic Button IKNOW
Otorita IKN mengimbau masyarakat melaporkan karhutla melalui fitur Panic Button di aplikasi IKNOW. Pembakar lahan terancam denda Rp15 miliar. (Dok. Humas OIKN)

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño. Siklus iklim alami tersebut berpotensi mengurangi intensitas curah hujan di Indonesia sehingga memicu musim kemarau yang lebih panjang dan kering.

Guna mempercepat respons penanganan di lapangan, masyarakat yang menemukan kejadian karhutla diminta segera melakukan pelaporan melalui fitur Panic Button pada aplikasi IKNOW.

Aplikasi tersebut merupakan layanan terintegrasi untuk pelaporan berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kecelakaan, hingga gangguan keamanan. Setelah pengguna menekan fitur Panic Button dan mengirimkan titik lokasi kejadian, laporan akan langsung diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Daftar Investor Masuk Ibu Kota Nusantara Tembus Triliunan
Baca Juga

Daftar Investor Masuk Ibu Kota Nusantara Tembus Triliunan

Otorita IKN menilai respons cepat dari masyarakat menjadi langkah krusial untuk memutus rantai penyebaran api dan melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara dari ancaman bencana ekologis.

Selain imbauan kesiapsiagaan, Otorita IKN mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sanksi pidana tegas telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar aturan tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

(Tony)