Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

OTT Kasus Perumdam Bengkayang, Polda Kalbar Tangkap Oknum Auditor BPK dan Sita Rp400 Juta

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Jumat, 2 Oktober 2026 · 14:302 menit baca
OTT Kasus Perumdam Bengkayang, Polda Kalbar Tangkap Oknum Auditor BPK dan Sita Rp400 Juta
Polda Kalbar benarkan OTT Direktur Perumdam Bengkayang dan oknum auditor BPK Kalbar; polisi sita uang tunai Rp400 juta dalam kantong plastik dan periksa saksi. (Dok. Ist)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, Jumat, (2/10/2026).

Operasi penyelidikan tertutup tersebut berujung pada penindakan di area parkir sebuah kafe di kawasan Pontianak pada Selasa dini hari, (30/9/2026).

Dua orang diamankan di dalam mobil saat penindakan berlangsung, yakni Direktur Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR serta oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat berinisial JN atau DN.

Keterangan resmi mengenai penangkapan perkara rasuah tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Bambang Suharyono, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin.

Dekatkan Diri ke Warga, Polda Kalbar Gelar Jumat Curhat di Taman Akcaya Pontianak
Baca Juga

Dekatkan Diri ke Warga, Polda Kalbar Gelar Jumat Curhat di Taman Akcaya Pontianak

Pengamanan terhadap kedua terperiksa beserta sejumlah alat bukti dipaparkan dalam keterangannya.

“Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman,” ujar Bambang Suharyono saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Kalbar, Jumat, (2/10/2026).

Dari tangan kedua pihak di tempat kejadian perkara, tim kepolisian menyita barang bukti uang tunai senilai Rp400 juta yang disimpan di dalam satu kantong plastik di ruang penyimpanan kendaraan, dua unit mobil operasional (Toyota Avanza warna hitam dan Toyota Rush warna putih), satu unit laptop, serta telepon seluler.

Penyelidikan mendalam terhadap temuan uang tunai dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan di lokasi diuraikan oleh Burhanuddin.

Kejati Kalbar Luncurkan Sikawan Dayak, Jamin Hak Keperdataan Perempuan dan Anak
Baca Juga

Kejati Kalbar Luncurkan Sikawan Dayak, Jamin Hak Keperdataan Perempuan dan Anak

Kondisi penemuan barang bukti di lokasi penindakan ditegaskan dalam penjelasannya.

“Pada saat diamankan, keduanya berada di dalam mobil. Barang bukti uang tunai ditemukan di salah satu tempat penyimpanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar pihak kepolisian.

Dugaan transaksi terlarang ini disinyalir berkaitan erat dengan proses audit keuangan semester pertama tahun anggaran 2026 yang tengah dijalankan auditor pemeriksa di BUMD penyedia air minum tersebut.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar hingga kini masih memeriksa intensif kedua pelaku beserta saksi-saksi guna merampungkan konstruksi perkara utuh dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Rudi)