Rab, 10/06/26 · 13.37.40
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pasca-Pengungkapan Kasus Narkotika, Pemandangan Senyap Selimuti Win One Pontianak

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 10 Juni 2026 · 19:373 menit baca
Pasca-Pengungkapan Kasus Narkotika, Pemandangan Senyap Selimuti Win One Pontianak
Suasana tempat hiburan malam Win One Pontianak terpantau senyap pasca-kasus narkotika. Pemkot Pontianak tengah mengkaji sanksi penutupan izin usaha. (Dok. Hendrawan)

Atmosfer senyap kini menyelimuti gedung Kafe dan Karaoke Win One yang terletak di kawasan Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB, tidak terlihat adanya tanda-tanda aktivitas kunjungan maupun operasional di depan gedung tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Pemandangan ini kontras dengan situasi lumrah menjelang jam operasional malam. Tidak ada geliat karyawan yang bersiap bekerja, yang tertinggal hanyalah deretan kursi dan meja yang teronggok kosong di area depan, serta sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir tepat di muka pintu masuk utama.

Kelumpuhan aktivitas ini terjadi tepat sehari setelah Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap manajemen Win One. Langkah tersebut diambil menyusul diterimanya surat rekomendasi resmi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar terkait pembongkaran jaringan penyalahgunaan narkotika di THM tersebut.

Langkah kedinasan Pemkot Pontianak ini merujuk pada nota komprehensif kepolisian yang menegaskan bahwa penyidikan perkara narkotika di Win One memiliki pijakan yuridis yang kuat. Di antaranya berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kelengkapan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sesaat setelah penggerebekan.

Kuasa Hukum Syafaruddin Usman Siap Laporkan Balik Jika Tuduhan Tidak Terbukti
Baca Juga

Kuasa Hukum Syafaruddin Usman Siap Laporkan Balik Jika Tuduhan Tidak Terbukti

Dalam dokumen hukum tersebut dipaparkan bahwa aparat kepolisian berhasil membongkar praktik terlarang di Room Karaoke Lantai 3 Suite 2 Win One pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 00.05 WIB. Melalui operasi senyap itu, petugas mengamankan 14 orang pengunjung terdiri atas delapan pria dan enam wanita, serta menyita barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,86 gram.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan hasil penapisan medis, ke-14 orang tersebut resmi dikategorikan sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika jenis ekstasi. Menindaklanjuti status tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar agar para pelaku menjalani asesmen medis melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna mengikuti program rehabilitasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 14 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika jenis ekstasi,” tulis pihak penyidik dalam dokumen laporan resmi tersebut.

Melalui rincian hasil penyidikan ini, Polda Kalbar secara khusus meminta ketegasan Wali Kota Pontianak untuk mengevaluasi izin operasional Win One demi memutus rantai peredaran gelap narkoba di ruang publik.

Puluhan Warga Pontianak Utara Diduga Keracunan Makanan, Pemkot Gratiskan Biaya Pengobatan
Baca Juga

Puluhan Warga Pontianak Utara Diduga Keracunan Makanan, Pemkot Gratiskan Biaya Pengobatan

Pemkot Godok Formulasi Sanksi untuk Manajemen
Merespons desakan tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa otoritasnya tidak akan tinggal diam dan dipastikan bakal menjatuhkan sanksi bagi manajemen Win One. Kendati demikian, formulasi sanksi finalnya saat ini masih dikaji secara mendalam karena Pemkot harus menimbang berbagai aspek serta konsekuensi logis secara berimbang.

“Dari Polda sudah terbukti, kita akan memberikan sanksi. Sanksinya nanti kita bahas apakah hanya peringatan keras atau langsung ditutup. Kita akan lihat nanti,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Edi menggarisbawahi bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa perhitungan yang matang. Salah satu variabel utama yang menjadi pertimbangan kemanusiaan pemerintah adalah nasib para tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup pada roda perekonomian perusahaan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diputuskan harus berdiri di atas asas objektivitas dan keadilan agar tidak memicu eksternalitas sosial yang baru.

“Kalau kita mengambil satu keputusan tidak boleh sembarangan dan harus bijak. Karena di situ ada tenaga kerja yang hidup dari usaha tersebut,” pungkas Edi.

(Hendrawan)