Atmosfer senyap kini menyelimuti gedung Kafe dan Karaoke Win One yang terletak di kawasan Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB, tidak terlihat adanya tanda-tanda aktivitas kunjungan maupun operasional di depan gedung tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Pemandangan ini kontras dengan situasi lumrah menjelang jam operasional malam. Tidak ada geliat karyawan yang bersiap bekerja, yang tertinggal hanyalah deretan kursi dan meja yang teronggok kosong di area depan, serta sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir tepat di muka pintu masuk utama.
Kelumpuhan aktivitas ini terjadi tepat sehari setelah Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap manajemen Win One. Langkah tersebut diambil menyusul diterimanya surat rekomendasi resmi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar terkait pembongkaran jaringan penyalahgunaan narkotika di THM tersebut.
Langkah kedinasan Pemkot Pontianak ini merujuk pada nota komprehensif kepolisian yang menegaskan bahwa penyidikan perkara narkotika di Win One memiliki pijakan yuridis yang kuat. Di antaranya berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kelengkapan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sesaat setelah penggerebekan.
