Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sembunyikan Belasan Paket Sabu di Botol Permen, Pria di Jelimpo Diringkus Polisi

Roska Putra
Roska Putra
Sabtu, 5 September 2026 · 21:152 menit baca
Sembunyikan Belasan Paket Sabu di Botol Permen, Pria di Jelimpo Diringkus Polisi
Tersangka MP beserta barang bukti paket sabu yang ditimbang pada timbangan digital dalam kasus narkoba Polres Landak. (Dok. HO/Nusantara Post)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menggerebek sebuah rumah dan mengamankan seorang pria berinisial MP yang diduga menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Jumat (4/9/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Petugas Satresnarkoba Polres Landak kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 15.10 WIB.

Meski petugas tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan dan pakaian, penggeledahan di dalam rumah membuahkan hasil.

Di dalam lemari kamar MP, polisi menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu.

Transaksi Narkotika 20,52 Gram di Menyuke Gagal, Dua Pria Ditangkap Polisi
Baca Juga

Transaksi Narkotika 20,52 Gram di Menyuke Gagal, Dua Pria Ditangkap Polisi

Petugas juga menemukan kotak kecil berwarna pink berisi satu paket diduga sabu terbungkus tisu putih, serta sebuah botol permen XYLITOL yang menyembunyikan sembilan kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu.

Selain barang bukti diduga sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital bertuliskan CAMRY beserta kotaknya, sejumlah kantong klip kosong, uang tunai Rp750 ribu (terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu), serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hitam di lantai rumah.

Tersangka MP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Ibu dan Balita di Landak Ditemukan Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta dan Emas Raib
Baca Juga

Ibu dan Balita di Landak Ditemukan Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta dan Emas Raib

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Landak menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Iptu Yulianus.

Rangkaian proses hukum yang tengah berjalan meliputi tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, penimbangan serta penyitaan barang bukti, hingga pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.

Jumat Curhat Polres Landak: Mahasiswa Cecar Isu Tambang Ilegal hingga Knalpot Brong
Baca Juga

Jumat Curhat Polres Landak: Mahasiswa Cecar Isu Tambang Ilegal hingga Knalpot Brong

Atas perbuatannya, MP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

(roska)