Min, 09/08/26 · 11.54.39
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Transaksi Narkotika 20,52 Gram di Menyuke Gagal, Dua Pria Ditangkap Polisi

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 9 Agustus 2026 · 17:302 menit baca
Transaksi Narkotika 20,52 Gram di Menyuke Gagal, Dua Pria Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Landak ringkus dua pria terkait transaksi narkotika 20,52 gram di Desa Darit, Kecamatan Menyuke. Barang bukti disita petugas. (Dok. Polres Landak)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap dua pria berinisial D dan RB saat diduga bertransaksi narkotika di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Sabtu, (8/8/2026).

Penangkapan yang berlangsung tepat di depan Kuburan Katolik Sejongko tersebut mengamankan barang bukti kristal diduga metamfetamina seberat 20,52 gram bruto.

Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam mengikis rantai peredaran barang haram di wilayah hukum setempat.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Narkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel TK, Sabtu, (8/8/2026).

Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar di Air Upas
Baca Juga

Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar di Air Upas

Penindakan bermula saat petugas memergoki gerak-gerik D dan RB di lokasi kejadian.

Tersangka D sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya.

Pemeriksaan atas barang yang dibuang itu mendapati plastik klip berisi kristal diduga narkotika terbungkus dua lembar tisu putih dan kantong plastik hitam.

Penggeledahan badan pada tersangka D menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu di saku celana kiri.

Hendak Transaksi, Remaja Pengedar Narkoba Ditangkap di Mandor Landak
Baca Juga

Hendak Transaksi, Remaja Pengedar Narkoba Ditangkap di Mandor Landak

Saku celana kanan tersangka juga memuat bungkus rokok Sampoerna Mild berisi tiga sedotan pipet, korek api, korek telinga, serta kaca Fanbo terbalut timah rokok.

Pemeriksaan berlanjut pada tersangka RB yang kedapatan menguasai telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.

Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru bernomor polisi P 5928 RS turut disita, meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di dalamnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Landak guna pemeriksaan hukum serta pengembangan jaringan.

Rangkaian pembuktian teknis dan penanganan berkas perkara tengah berjalan intensif oleh tim penyidik.

Ungkap 21 Kasus, Polda Kalbar Sita 9,8 Kg Narkotika dan Liquid Vape
Baca Juga

Ungkap 21 Kasus, Polda Kalbar Sita 9,8 Kg Narkotika dan Liquid Vape

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelas Yulianus.

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peran serta elemen masyarakat kembali dimintai kepolisian demi memutus peredaran barang haram tersebut dari lingkungan warga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pukas Yulianus.

(Hendrawan)