Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap dua pria berinisial D dan RB saat diduga bertransaksi narkotika di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Sabtu, (8/8/2026).
Penangkapan yang berlangsung tepat di depan Kuburan Katolik Sejongko tersebut mengamankan barang bukti kristal diduga metamfetamina seberat 20,52 gram bruto.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam mengikis rantai peredaran barang haram di wilayah hukum setempat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Narkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel TK, Sabtu, (8/8/2026).

