Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Curi Meteran Air PDAM di Tujuh Lokasi demi Narkoba dan Judi, Residivis di Pontianak Dibekuk

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 24 September 2026 · 23:391 menit baca
Curi Meteran Air PDAM di Tujuh Lokasi demi Narkoba dan Judi, Residivis di Pontianak Dibekuk
Polresta Pontianak bekuk residivis pencuri meteran air PDAM di 7 titik; tersangka teridentifikasi lewat CCTV dan nekat beraksi demi membiayai narkoba serta judi. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Jajaran Jatanras Polresta Pontianak membekuk seorang residivis pemuda pengangguran berinisial RK alias Ramadani (22) usai aksinya mencuri meteran air terekam kamera pengawas pengintai (CCTV). Tersangka yang merupakan warga Desa Lingga, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ini ditangkap di kediamannya pada Minggu (13/09/2026) setelah buron selama beberapa minggu.

Tindak kriminal RK terendus polisi setelah korban melaporkan pencurian meteran PDAM di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, yang terjadi pada Selasa (25/08/2026) dini hari. Dari rekaman CCTV, tersangka teridentifikasi mengenakan helm putih, kaos lengan panjang hijau, dan celana hitam sambil mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat krem bernomor polisi KB 4871 SAC. Dari hasil interogasi mendalam, tersangka yang tidak bekerja ini mengakui telah mencuri meteran air, merusak fasilitas, dan menjual hasil curiannya ke toko barang bekas. Aksi serupa ternyata telah dilakukannya di tujuh lokasi berbeda (TKP), meliputi dua lokasi di Jalan Dr. Wahidin, serta masing-masing satu lokasi di Jalan Ketapang, Jalan Paralel, Jalan Pangeran Natakusuma, Jalan Camar, dan Jalan Alianyang Gang Kurnia.

Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sebuah mesin meteran PDAM bernomor A21S-230-176. Mirisnya, hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan yang merugikan banyak warga ini digunakan semata-mata untuk mendanai kecanduan tersangka terhadap narkotika dan judi online. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Motifnya, dia mencari pekerjaan ini untuk bukan ekonomi ya, memang agak miris memang ini untuk membeli narkoba. Nah, makanya kan kita ungkap, narkobanya mudah-mudahan kriminalitas bisa berkurang,” jelas Endang Tri Purwanto di hadapan awak media.

Pasutri Pontianak Curi Motor Tak Dikunci Stang demi Kebutuhan Ekonomi
Baca Juga

Pasutri Pontianak Curi Motor Tak Dikunci Stang demi Kebutuhan Ekonomi

(Hendrawan)