Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pasutri Pontianak Curi Motor Tak Dikunci Stang demi Kebutuhan Ekonomi

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 24 September 2026 · 23:091 menit baca
Pasutri Pontianak Curi Motor Tak Dikunci Stang demi Kebutuhan Ekonomi
Polresta Pontianak ringkus pasutri pelaku pencurian motor bermodus dorong footstep; beraksi di 6 lokasi termasuk Untan dan jual hasil curian ke Toho. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri berinisial Bagong dan DOR atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di parkiran Mega Perdana Futsal, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (27/06/2026). Kedua pelaku diringkus di kediaman mereka di kawasan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin malam (14/09/2026) usai polisi menelusuri rekaman dan olah tempat kejadian perkara.

Dalam melancarkan aksinya, pasangan ini berbagi peran secara spesifik. Sang istri, DOR, bertugas mengendarai sepeda motor curian tersebut, sementara suaminya, Bagong, mendorong kendaraan dari belakang menggunakan teknik footstep atau dorongan kaki. Mereka secara khusus menargetkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan stang tidak terkunci. Sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam buatan tahun 2017 yang bernilai sekitar Rp15 juta tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke daerah Toho, Kabupaten Mempawah, dengan harga jauh dibawah pasaran, yakni Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang plat nomor kendaraan curian tersebut ke Sungai Kapuas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. Polisi mencatat pasutri ini telah beraksi di lima lokasi berbeda lainnya, yang meliputi tiga kali pencurian di kawasan parkiran Universitas Tanjungpura (Untan) dan dua kali di daerah Sungai Raya Dalam. Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif utama para pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Jadi sasaran yang dilakukan oleh kedua pelaku ini adalah kendaraan yang tidak dikunci stang. Jadi dia belum menggunakan kunci T tapi langsung bawa, satunya naik, satunya langsung footstep. Mendorong pakai footstep,” ungkap Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto.

Curi Meteran Air PDAM di Tujuh Lokasi demi Narkoba dan Judi, Residivis di Pontianak Dibekuk
Baca Juga

Curi Meteran Air PDAM di Tujuh Lokasi demi Narkoba dan Judi, Residivis di Pontianak Dibekuk

(Hendrawan)