Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak meringkus seorang wiraswasta berinisial RD (48) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika lintas jenis dalam sebuah operasi penangkapan pada Jumat (18/09/2026) malam. Pengungkapan kasus berskala besar ini berhasil mengamankan puluhan gram sabu, ratusan pil psikotropika, hingga cairan etomidate, yang dikalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 1.149 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan. Polisi menghentikan laju sepeda motor RD pada pukul 22.30 WIB dan menemukan belasan butir pil ekstasi warna merah, biru, kuning, dan oranye, serta serbuk ketamin yang disembunyikan di badannya. Penggeledahan lanjutan di dalam jok sepeda motor menemukan 150 butir ekstasi warna merah dan 3,36 gram sabu. Pengembangan kasus membawa aparat ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, tempat tersangka menyembunyikan barang bukti utama. Di lokasi kedua ini, disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan 39,84 gram sabu, 14 cartridge pods berisi cairan diduga etomidate, 44 butir Happy 5, 64 butir Alprazolam, 59 botol kosong ketamin, alat pres, dan timbangan digital. RD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan interogasi, tersangka RD mengaku mendapatkan seluruh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KC yang alamatnya tidak diketahuinya. Kepolisian tidak menoleransi segala bentuk peredaran narkotika mengingat barang bukti yang ditemukan sangat beragam dan diyakini bukan untuk konsumsi pribadi.
“Kalau dipakai sendiri kayaknya enggak mungkin ya, jadi terlalu banyak. Ya, kemungkinan ini adalah pengedar,” ucap Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto.

