Langkah tegas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lima perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Bagian Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dinilai belum menyentuh akar persoalan ekologis. Pemerintah kini mendapati desakan publik untuk memberikan kejelasan terkait mekanisme restorasi lahan terdegradasi serta kepastian tata kelola kawasan pascapencabutan izin tersebut.
Sanksi drastis ini diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (22/9/2026). Penindakan atas instruksi Presiden ini menyasar lima korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran di area konsesinya. Secara keseluruhan, total konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar seluas 1.169,13 hektare.
Daftar lima perusahaan yang dicabut izinnya mencakup PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat (luas konsesi ±29.140 ha, area terbakar 47,84 ha); PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (11.882 ha, area terbakar 18,20 ha); PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (3.812 ha, area terbakar 497 ha); PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang (28.990 ha, area terbakar 374,99 ha); serta PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (18.640 ha, area terbakar 231,10 ha).
Kendati tindakan penegakan hukum ini dinilai sebagai sinyal positif, kritikan tajam muncul terkait keberlanjutan pemulihan lingkungan pasca-sanksi. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan, Wawan, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional secara administratif tidak otomatis menyembuhkan ekosistem yang hancur.

