Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Buffer Zones

BEM Fahutan Untan Pertanyakan Pertanggungjawaban Ekologis Pasca Pencabutan Izin 5 Perusahaan Karhutla

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 24 September 2026 · 14:412 menit baca
BEM Fahutan Untan Pertanyakan Pertanggungjawaban Ekologis Pasca Pencabutan Izin 5 Perusahaan Karhutla
BEM Fahutan Untan pertanyakan kepastian restorasi ekologis usai Kemenhut cabut izin 5 perusahaan karhutla di Kalimantan; desak transparansi penanggung jawab lahan. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Langkah tegas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lima perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Bagian Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dinilai belum menyentuh akar persoalan ekologis. Pemerintah kini mendapati desakan publik untuk memberikan kejelasan terkait mekanisme restorasi lahan terdegradasi serta kepastian tata kelola kawasan pascapencabutan izin tersebut.

Sanksi drastis ini diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (22/9/2026). Penindakan atas instruksi Presiden ini menyasar lima korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran di area konsesinya. Secara keseluruhan, total konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar seluas 1.169,13 hektare.

Daftar lima perusahaan yang dicabut izinnya mencakup PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat (luas konsesi ±29.140 ha, area terbakar 47,84 ha); PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (11.882 ha, area terbakar 18,20 ha); PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (3.812 ha, area terbakar 497 ha); PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang (28.990 ha, area terbakar 374,99 ha); serta PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (18.640 ha, area terbakar 231,10 ha).

Kendati tindakan penegakan hukum ini dinilai sebagai sinyal positif, kritikan tajam muncul terkait keberlanjutan pemulihan lingkungan pasca-sanksi. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan, Wawan, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional secara administratif tidak otomatis menyembuhkan ekosistem yang hancur.

Ketika Kabut Menipis, Kebijakan Jangan Ikut Mengabur
Baca Juga

Ketika Kabut Menipis, Kebijakan Jangan Ikut Mengabur

“Pencabutan izin lima PBPH terkait karhutla menunjukkan adanya penguatan penegakan kewajiban pengelolaan kawasan. Namun, efektivitas kebijakan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari pencabutan izin, tetapi juga dari pembuktian penyebab kebakaran, pertanggungjawaban atas kelalaian, pemulihan ekosistem, serta tata kelola kawasan pascapencabutan izin,” ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Ia menyoroti kekosongan pengelola kawasan pascasanksi yang berpotensi memicu status ‘lahan tak bertuan’ (unmanaged land). Kondisi ini dinilai rentan memicu kebakaran berulang apabila tidak diikuti dengan penetapan penanggung jawab restorasi dan sistem pengawasan ketat di lapangan.

“Nah kemudian siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut setelah izin dicabut? Karena persoalan ekologisnya juga belum selesai, jadi perlu kejelasan juga terkait kawasan yang telah dicabut izinnya,” tegas Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mendesak pemerintah agar mempublikasikan rencana strategis pengelolaan kawasan terdegradasi tersebut secara transparan, demi meminimalkan dampak kerugian yang berpotensi menimpa masyarakat sekitar kawasan.

Izin Dibekukan Imbas Karhutla, PT HKI Gandeng Fakultas Kehutanan Untan Pulihkan Lahan Konsesi
Baca Juga

Izin Dibekukan Imbas Karhutla, PT HKI Gandeng Fakultas Kehutanan Untan Pulihkan Lahan Konsesi

“Kita perlu mengetahui siapa yang akan melakukan restorasi nantinya, dan apa serta bagaimana pengelolaan kawasan selanjutnya. Dan pada intinya perlu penanganan serta pengawasan ketat terkait kawasan yang telah dicabut izinnya. Supaya jelas apa yang akan dilakukan di kawasan tersebut pasca-karhutla, jangan sampai malah menambah merugikan masyarakat sekitarnya,” pungkas Wawan.

(Hendrawan)