Manajemen PT Hutan Ketapang Industri (HKI) resmi menggandeng Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan) guna merehabilitasi 600 hektar lahan konsesi yang hangus terbakar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kolaborasi strategis bertajuk Penguatan Kolaborasi PBPH dan Akademik ini digelar di Aula Bungur, Gedung Prof. Sakunto Kampus Baru Fakultas Kehutanan Untan, Pontianak, pada Rabu (23/9/2026). Langkah nyata ini merupakan kewajiban mutlak buntut dari sanksi administratif pembekuan izin operasional oleh Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut.
GM External Relation & Damkar PT HKI, Oka Wisnu Radityo, mengonfirmasi luasan area terdampak yang memaksa operasional perusahaan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat.
“Kita dari hasil pengecekan itu 600-an hektar dan kami sudah mendapat sanksi pembekuan izin dari Kementerian Kehutanan dan diminta kita untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan rehabilitasi lahan dan revegetasi,” ujar Oka usai penandatanganan kesepakatan kolaborasi.

Terkait tenggat waktu sanksi, pihak manajemen diwajibkan mengebut proses reboisasi dalam hitungan bulan.
“Setahu kita di 3 bulan harus kita selesaikan penanaman. Gitu,” lanjutnya.
Di tengah desakan pemulihan lingkungan, manajemen menepis keras anggapan bahwa bencana ekologis tersebut bermula dari kelalaian operasional internal perusahaan. Oka secara tajam menyatakan bahwa titik api dipicu oleh aksi perambahan ilegal dari pihak luar yang sengaja membakar kawasan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di area konsesi yang belum dibebaskan.
“Jadi gini, teman-teman ya, jadi kami dari PT Hutan Ketapang Industri, saat ini terkait dengan adanya bencana Karhutla, yang jelas di lapangan kita lihat itu bahwa penyebab kebakaran di konsesi PT HKI adalah adanya perambahan kawasan hutan untuk menanam sawit,” papar Oka.
Ia mengklaim temuan lapangan ini bukan sekadar dalih sepihak, melainkan telah diverifikasi langsung oleh tim terpadu yang melibatkan Gakkum Kementerian Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, Manggala Agni, BPHL Wilayah 10 Pontianak, hingga Polda Kalbar.
“Dan ini juga sudah diverifikasi oleh tim terpadu Gakkum Kehutanan, Gakkum Kementerian Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, Manggala Agni dan BPHL Wilayah 10 Pontianak ke lapangan, dan ditindaklanjuti juga dengan verifikasi lapangan dari tim Polda Kalbar” Ungkap Oka
Ironisnya, invasi dan pembakaran lahan tersebut justru turut melahap tanaman karet yang sebagian telah memasuki usia produktif 7 hingga 9 tahun. Kerugian materil perusahaan diperkirakan mencapai ratusan ton potensi panen yang musnah menjadi abu.
“Jadi kerugian kita kalau dari sisi itu sudah cukup besar,” keluh Oka.
Guna melepaskan diri dari jerat stigma sebagai dalang pembakaran, PT HKI tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur hukum. Perusahaan mendesak aparat penegak hukum untuk menyeret para perambah ke ranah pidana.
“Kita akan terus merangkul Dinas Kehutanan, Dinas LHK Provinsi, pihak Kepolisian, dan TNI, karena kita akan minta untuk tindak lanjut pengungkapan pelaku. Karena kami juga sudah membuat laporan di kepolisian dan sekarang sedang dalam proses. Supaya kita bukan diam saja, ini kita tindak lanjut untuk mencari pelaku, supaya membuktikan bukan kamilah pelaku pembakarannya,” tegasnya.
Untuk memastikan kualitas rehabilitasi lahan sesuai standar akademis, PT HKI menyerahkan sepenuhnya kajian teknis dan pemilihan vegetasi kepada pakar kehutanan Untan. Keputusan ini sekaligus mentransformasi area bekas terbakar menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa maupun akademisi.
“Kami akan melibatkan civitas akademika Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura supaya mendapat arahan kira-kira jenis tanaman apa yang sesuai untuk ditanam di areal-areal eks terbakar. Nanti ke depan kita akan bersama-sama memberi peluang untuk melakukan studi di situ. Itu udah banyak nanti bahan skripsi yang bisa diambil, dari S1, S2, bahkan mungkin jurnal. Ini karena kita merasa bahwa ini juga masalah kita bersama, bukan hanya masalah PBPH saja, karena dampaknya kita rasakan bersama,” tandas Oka.
Keterlibatan Untan dalam pusaran krisis ini dipastikan bukan sebagai alat legitimasi perusahaan. Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Prof. Gusti Hardiansyah secara tegas menggarisbawahi posisi independen institusi akademik. Ia menyoroti bahwa krisis yang membelit PT HKI tidak sebatas persoalan teknis rimbawan, melainkan telah merambat pada risiko administratif, sentimen persepsi publik, gejolak sosial-ekonomi, dan dinamika multi pihak. Oleh karena itu, respons perusahaan tidak boleh sekadar klaim, melainkan harus dibangun melalui evidence base atau bukti ilmiah yang kokoh.
“Perguruan tinggi harus menjaga independensi. Kita bukan menjadi pembela perusahaan, melainkan memberikan assessment objektif tentang apa yang sebenarnya terjadi, apa yang sudah dilakukan, celah apa yang perlu diperbaiki, serta bagaimana pemulihan itu dieksekusi,” tegas Prof. Gusti merumuskan batas tegas intervensi akademik.
Untuk mengurai krisis tersebut, Prof. Gusti mematok peta jalan pemulihan dengan target waktu yang rigid. Pada satu bulan pertama, prioritas jangka sangat pendek difokuskan pada konsolidasi bukti dan data lapangan, penentuan titik lokasi prioritas, serta rapid assessment akademik. Seluruh rekomendasi laboratorium kemudian akan diintegrasikan menjadi laporan atau technical brief yang sahih untuk disodorkan kepada otoritas terkait. Lebih lanjut, pembuktian tersebut berlanjut pada fase eksekusi fisik.
“Dalam tiga bulan harus sudah terlihat tindakan pemulihan yang nyata, terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi. Milestone ini perlu memuat secara rinci siapa mengerjakan apa, di lokasi mana, apa output-nya, dan bagaimana bukti pencapaiannya,” urai Prof. Gusti.
Ia juga mewanti-wanti agar perusahaan tidak buta terhadap penderitaan akar rumput. Dampak sosial-ekonomi terhadap pekerja, keluarga, dan masyarakat di sekitar area konsesi harus menjadi variabel yang dipertimbangkan matang dalam setiap pengambilan kebijakan dan strategi pemulihan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Farah Diba, yang memimpin langsung agenda di Gedung Prof. Sakunto Kampus Baru tersebut menyambut positif keberlanjutan sinergi strategis ini. Ia memastikan kemitraan ini difokuskan pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Fakultas Kehutanan Untan dengan PT HKI telah bekerja sama sejak tahun 2018, dan hari ini diperpanjang untuk 5 tahun ke depan. Melalui program Kampus Berdampak, mahasiswa dapat magang serta meneliti di areal konsesi. Dosen-dosen juga akan terlibat langsung dalam penelitian restorasi ekosistem pasca-kebakaran, pemulihan vegetasi, hingga pembinaan masyarakat sekitar agar memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti madu kelulut tanpa harus merambah atau membakar lahan,” pungkas Farah Diba.
(Hendrawan)