Jaringan peredaran gelap obat terlarang di Kalimantan Barat kembali terkuak menyusul penangkapan empat tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar.
Sepanjang Juli hingga September 2026, kepolisian tidak hanya menyita lebih dari delapan kilogram gabungan ganja dan narkotika, tetapi juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang mengindikasikan masifnya perputaran modal dari transaksi gelap tersebut.
Operasi penindakan kepolisian ini membongkar dua modus kejahatan di tingkat distributor.
Pada pengungkapan pertama, petugas meringkus dua tersangka berinisial D dan V beserta barang bukti 995,56 gram narkotika serta lima bungkus happy water dengan berat bersih 239,21 gram.
Baca Juga BNN Kota Pontianak: Pontianak Perlu Rumah Rehabilitasi
Sementara pada operasi kedua, aparat membekuk tersangka AS dan TW. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 998,50 gram narkotika.
Ironisnya, dalam penangkapan ini aparat turut menemukan tumpukan uang tunai sebesar Rp693,2 juta, sebuah temuan krusial yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dari bisnis haram narkotika.
Secara keseluruhan, total barang bukti berjenis narkotika yang disita dari dua perkara ini mencapai 1.994,06 gram atau nyaris menyentuh angka dua kilogram.
Jejak operasi sindikat ini rupanya juga merambah secara terang-terangan ke fasilitas ritel publik.
Baca Juga Gerebek Rumah di Jelimpo, Satresnarkoba Polres Landak Sita 1,84 Gram Narkotika
Petugas mendapati pasokan ganja yang disebar di sejumlah lokasi di kawasan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Temuan tersebut terlacak di tiga titik, yakni Indomaret Jalan Trans Kalimantan Nomor 56, Indomaret Jalan Sepakat II, dan Indomaret Jalan Trans Kalimantan Nomor 1, Sungai Ambawang Kuala.
Dari rentetan lokasi publik tersebut, aparat mengamankan sebuah ransel hitam berisi tiga bungkus plastik ganja seberat 2.300 gram, disusul temuan dua paket tambahan seberat 4.000 gram.
Total 6,3 kilogram ganja ini memperlihatkan keberanian jaringan pengedar yang memanfaatkan ruang publik sebagai titik transit atau transaksi.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa serangkaian pengungkapan ini merupakan bentuk represi tegas kepolisian untuk menekan invasi narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Ia mengakui, pemberantasan ini mustahil berjalan maksimal tanpa intervensi dan pengawasan langsung dari warga sekitar.
Baca Juga Puluhan Meteran PDAM Hilang, Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Dibekuk Polisi di Kubu Raya
“Polda Kalbar terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” ujar Bambang memberikan penekanan atas pentingnya sinergi sipil dan aparat.
Bambang secara khusus menyoroti kerentanan generasi muda yang kerap menjadi pasar utama maupun korban eksploitasi peredaran gelap.
Ia mendesak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis dan mulai membangun benteng pertahanan dari skala lingkungan terkecil.
“Jangan sampai narkotika merusak generasi muda. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
(Hendrawan)