Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak Adiono Dwi Waluyo mengungkapkan perlunya keberadaan fasilitas rumah rehabilitasi mandiri bagi para pengguna dan pencandu narkotika di Kota Pontianak, Rabu, (23/9/2026).
Pentingnya kehadiran pusat rehabilitasi tersebut dinilai mendesak menyusul masih adanya pemetaan sejumlah kawasan permukiman yang berada pada kategori zona kuning dan zona merah kerawanan narkoba. Usulan pengadaan sarana pemulihan pencandu tersebut ditegaskan oleh Adiono Dwi Waluyo dalam forum resmi.
“Mengingat beberapa kawasan di Kota Pontianak dalam kode Kuning dan Merah serta tingginya pengguna Narkoba, kota ini perlu Rumah Rehabilitasi dan itu sudah kami usulkan ke Walikota Pontianak untuk diwujudkan,” ungkap Adiono Dwi Waluyo, Rabu, (23/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Rapat Sinergi Program Pemangku Kepentingan pada Kawasan Rawan Narkoba di Kota Pontianak tahun 2026 yang digelar di kawasan Pontianak Barat. BNN Kota Pontianak memegang fungsi komando dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh wilayah ibu kota Kalimantan Barat tersebut.


