Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur mengevaluasi mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Ketujuhnya terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra pada akhir September lalu. Sugeng menduga ada campur tangan pihak luar di balik mutasi itu. Dugaan tersebut adalah penilaiannya, bukan hasil pemeriksaan resmi.
Pemindahan tugas itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, atau sekitar tiga pekan setelah penangkapan.
“Ini ada potensi dugaan intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu lembaga. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Ditahan Terkait Kasus Pembakaran Lahan
Ia meminta penanganan perkara oleh para petugas itu diteliti lebih dulu.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir,” ujarnya.
Sugeng juga mengaitkan persoalan ini dengan upaya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto yang sedang menggencarkan pemberantasan narkoba.
Ia berharap Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram itu.
Baca Juga BNN Kota Pontianak: Pontianak Perlu Rumah Rehabilitasi
“Ini kan program Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan keputusan tersebut,” kata Sugeng.
Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Luthfie belum menanggapi permintaan konfirmasi soal alasan mutasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui kabar tersebut dan belum bisa berkomentar.
“Nanti biar nanti dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” kata Jules.
Urutan waktu antara penangkapan dan mutasi belum membuktikan bahwa para petugas dipindahkan karena penangkapan itu. Alasan resmi pemindahan belum disampaikan polisi.
Mutasi mencakup tiga perwira dan empat bintara. Inspektur Satu (Iptu) Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kepala Unit (Kanit) 1, menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gubeng.
Baca Juga Imbas Cuaca Ekstrem dan Karhutla, Pemkot dan DPRD Pontianak Sepakati Perubahan APBD Rp2,156 Triliun
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari Kepala Subunit (Kasubnit) 1 Unit 1 menjadi pejabat sementara Kepala Urusan Subbagian Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia (SDM) Polrestabes Surabaya.
Inspektur Dua (Ipda) Andri Kiki, sebelumnya Kasubnit, menjadi pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat bintara dipindahkan ke polsek. Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari.
Ajun Inspektur Dua (Aipda) Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Brigadir Kepala (Bripka) Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga di antaranya anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Lima lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi kuning, alat isap, korek api, dan sebungkus rokok bekas yang dipakai menyimpan sabu.
Baca Juga Hampir Dua Bulan Karhutla, DPRD Kalbar Gelar RDPU Tahap Pertama Evaluasi Penanganan Bencana
Tes urine terhadap delapan orang itu menunjukkan hasil positif ekstasi. Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Hadi Ismanto menyatakan N positif menggunakan sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Hadi.
Tanggapan ketiga anggota DPRD atas keterangan polisi belum diperoleh dari bahan yang tersedia. Mereka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah pada Senin (5/10/2026) menyatakan partainya merekomendasikan pemecatan ketiga anggota DPRD itu.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma.
Berkas rekomendasi itu akan dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
“Penyalahgunaan narkotika jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di internalpartai,” ujarnya.
Langkah itu baru rekomendasi pengurus daerah, belum keputusan pemecatan oleh mahkamah partai atau DPP.
(Memei)