Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mempawah atas kasus dugaan pembakaran lahan, Kamis, (22/10/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal keterlibatan legislator lokal tersebut dalam aktivitas karhutla.
Tindakan penahanan terhadap tersangka berinisial C tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, Eric Ibrahim Pattimura.
“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” kata Eric.
Langkah penyelesaian berkas perkara oleh tim penyidik dijabarkan lebih lanjut oleh Eric guna pelimpahan tahap awal ke pihak kejaksaan.

