Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan pascapemeriksaan intensif sejak Kamis (22/10/2026) hingga pukul 20.02 WIB.
Tujuh pejabat yang ditahan meliputi Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kasatker PJN Wilayah I Rahmad Parulian, mantan PPK Wilayah I Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan Kasatker PJN Wilayah II T. Rahmatsyah Putra, mantan PPK Satker PJN Wilayah II Manaek Manalu, serta dua pihak swasta yakni Faisal dan Heri Handoko. Satu tersangka lain, Kasatker PJN I Provinsi Sumut Dicky Erlangga, dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin mendatang akibat mangkir dari panggilan.

Mekanisme penindakan hukum serta rincian aliran dana suap dari dua perusahaan pemenang proyek dijabarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.


