Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial AGK bersama dua pejabat lainnya atas dugaan penyimpangan dana kemitraan sebesar Rp 5,62 miliar, Kamis, (22/10/2026). Dua tersangka lain yang turut ditahan yakni mantan Kepala BKSDA Kalsel periode 2021-2023 berinisial MA dan Kepala Subbagian Tata Usaha berinisial S.
Penetapan status hukum serta tindakan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru dijelaskan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” kata Anton.
Konstruksi perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dukungan pendanaan kemitraan penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021 hingga 2024. Perjanjian kerja sama secara formal menyepakati skema bantuan berbentuk barang dan jasa (in-kind), namun direalisasikan secara tunai (in-cash) tanpa prosedur pengelolaan keuangan negara dan laporan pertanggungjawaban yang sah.

