Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Kejati Kalsel Tahan Kepala BKSDA Kalsel Terkait Korupsi Rp 5,62 Miliar

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Jumat, 23 Oktober 2026 · 08:381 menit baca
Kejati Kalsel Tahan Kepala BKSDA Kalsel Terkait Korupsi Rp 5,62 Miliar
Kejati Kalsel menahan Kepala BKSDA Kalsel AGK dan dua pejabat lainnya atas dugaan korupsi dana kemitraan yang merugikan negara Rp 5,62 miliar. (Dok. Ist)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial AGK bersama dua pejabat lainnya atas dugaan penyimpangan dana kemitraan sebesar Rp 5,62 miliar, Kamis, (22/10/2026). Dua tersangka lain yang turut ditahan yakni mantan Kepala BKSDA Kalsel periode 2021-2023 berinisial MA dan Kepala Subbagian Tata Usaha berinisial S.

Penetapan status hukum serta tindakan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru dijelaskan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” kata Anton.

Konstruksi perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dukungan pendanaan kemitraan penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021 hingga 2024. Perjanjian kerja sama secara formal menyepakati skema bantuan berbentuk barang dan jasa (in-kind), namun direalisasikan secara tunai (in-cash) tanpa prosedur pengelolaan keuangan negara dan laporan pertanggungjawaban yang sah.

KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut dan Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Baca Juga

KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut dan Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, penyimpangan tata kelola keuangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.625.589.678.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta regulasi terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Rudi)