DSP3A Bengkayang catat 35 kasus kekerasan perempuan dan anak; Forum YSDK dan Kades Sungkung 2 soroti kendala alat visum, nihil psikolog, serta jalan rusak 8 jam. (Dok. YSDK)
Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari musyawarah lintas pemangku kepentingan yang telah dirintis sejak Maret 2026 bersama dinas kesehatan dan UPTD PPA guna menindaklanjuti kendala di desa-desa dampingan. Kendala geografis dalam penanganan trauma korban dipaparkan oleh Focal Point Gender YSDK, Rezky Apriliantini.
(Dok. Dayank/Nusantara Post)
Korban kekerasan di pelosok pedalaman diterangkan harus menempuh perjalanan bertingkat ke luar daerah hanya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kejiwaan.
“Salah satunya tadi, usulan untuk bisa ada tenaga ahli psikolog di Kabupaten Bengkayang, karena selama ini desa-desa yang punya kasus korbannya itu harus pergi turun dari gunung, gunung kemudian harus ke kota Bengkayang, Bengkayang kemudian harus ke Singkawang,” ujar Rezky Apriliantini, Senin, (21/9/2026).
Kota Singkawang hingga saat ini menjadi satu-satunya mitra rujukan terdekat bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendampingan psikologis para penyintas. Selain krisis tenaga psikolog, urgensi pembentukan lembaga bantuan hukum (LBH) khusus di Kabupaten Bengkayang didorong guna memastikan pemenuhan hak restitusi dan nafkah korban pascaputusan peradilan.
Kelemahan advokasi hukum korban diuraikan lebih lanjut dalam keterangannya.
“Nah kemudian kita juga ajukan LBH harus ada di Bengkayang karena salah satu kelemahan juga dalam proses pendampingan korban adalah tidak adanya lembaga bantuan hukum khusus yang bisa memberikan gambaran mengapa penting untuk bisa memahami hak-hak korban dan hak-hak misalnya setelah dia dilecehkan atau sebagai penyintas seperti itu. Karena terkadang juga mungkin sebagai gambaran ketika sudah selesai ada putusan pengadilan, korban tidak lanjutin lagi untuk pemenuhan hak-haknya, misalnya dia masih bisa untuk mendapatkan tuntutan pemenuhan nafkah dari si pelaku, meskipun pelaku ini adalah suaminya sendiri, dan lain sebagainya,” katanya.
Standardisasi prosedur operasional standar (SOP) lintas instansi turut diajukan agar aparatur desa memiliki panduan yang jelas dalam menuntaskan laporan dan melindungi korban. Kebutuhan penyelarasan persepsi antarlembaga ditekankan dalam penjelasannya.
“Karena perempuan rentan risk kan ketika si pelaku sudah keluar kembali dari penjara, kemudian juga kita ada ajukan supaya ada SOP yang seragam. Sebenarnya ini lebih kepada dari lembaga YSDK kita mendorong supaya ini tercipta koordinasinya lintas pihak di tingkat kabupaten, karena kami yakin dan percaya kita hanya bisa untuk mendorong dan mengadvokasi saja. Tapi yang lebih untuk mengambil tindakan adalah dari instansi itu sendiri, karena mereka lah yang lebih tahu kebutuhan mereka apa di tingkat kabupaten Bengkayang ini seperti itu,” tuturnya.
Keengganan warga melapor serta kerumitan birokrasi penanganan di tingkat tapak turut menjadi evaluasi bersama.
“Karena beberapa keluhan yang ada di desa-desa juga adalah mereka kesulitan untuk memahami alur seperti apa yang idealnya harus bisa dilakukan untuk bisa menuntaskan pelaporan kasus dan melindungi korban seperti itu. Nah ini bukan berarti artinya alur yang sudah ada itu bobrok atau apa, tidak. Itu sudah baik tapi harus perlu untuk diseragamkan seperti itu,” ungkapnya.
Langkah penanganan terpadu ini juga sejalan dengan arahan pimpinan daerah yang meminta seluruh organisasi perangkat daerah menanggalkan sekat ego kelembagaan.
“Karena masing-masing instansi punya perspektifnya sendiri. Seperti yang Pak Wakil Bupati sampaikan tadi pagi, kalau bisa OPD-OPD tepikan dulu ego sektoralnya supaya ini bisa memberikan dan mengutamakan kenyamanan ruang aman bagi korban terlebih dahulu. Mungkin itu kali ya panjangnya seperti itu,” tandas Rezky.
Kondisi lapangan yang lebih memprihatinkan disuarakan oleh perwakilan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Kepala Desa Sungkung 2 Kecamatan Siding, Maman Kurniawan.
Apresiasi terhadap forum koordinasi disampaikan dalam tanggapannya.
“Ya tentunya kami sangat berterima kasih ya terkait dengan kegiatan hari ini dimana kegiatan kita hari ini adalah terkait dengan penanganan terhadap kekerasan berbasis gender di Kabupaten Bengkayang terutama di daerah kami, di daerah 3T itu sangat-sangat membantu kami,” ujar Maman Kurniawan.
Berbagai rintangan struktural yang dihadapi aparatur desa dalam menindaklanjuti kasus kekerasan dirinci dalam paparannya.
“Tantangan terbesar kami adalah Pertama itu enggannya masyarakat melaporkan kasus kepada tim yang sudah kami bentuk kemudian juga yang menjadi tantangan besar kita adalah akses jalan kemudian situasi kondisi sinyal yang sangat tidak memungkinkannya Oleh sebab itu kami mohon kepada pemerintah daerah agar dapat memperhatikan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan yang ada di tempat kami karena memang ini yang sangat membantu kami sebenarnya tapi dengan layanan kesehatan yang masih kurang memadai oleh sebab itu kami mau meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang agar dapat membantu kami,” imbuhnya.
Jembatan Desa Sungkung II yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju desa. (Dok. Maman)
Kerusakan badan jalan membuat durasi evakuasi korban menuju pusat pemerintahan memakan waktu hampir seharian penuh. Kondisi keterisolasian fisik wilayah Sungkung diterangkan lebih lanjut.
“Kalau jarak tempuh dari Kabupaten Bengkayang menuju Sungkung itu kurang lebih 7-8 jam karena akses jalan yang sangat tidak memungkinkan untuk kita berkendara itulah yang menyebabkan lamanya perjalanan Sebenarnya Sungkung itu dekat tetapi karena akses jalannya sangat tidak bagus tidak memungkinkan untuk kita menujunya dengan cepat,” keluhnya.
Bentang jalan yang rusak berat digambarkan menyerupai alur aliran air.
“Berbatuan, tanah kuning, kemudian jalannya seperti anak sungai, berparit-parit Begitulah kondisi jalan di Sungkung. Ada fasilitas kesehatan, kita ada pustu, pokesdes, ada bidan yang bertugas di sana namun yang bertugas di sana juga memiliki keterbatasan untuk melayani pasien misalnya ketika ada kekerasan dalam rumah tangga, mungkin kekerasan seksual untuk melakukan hal berkaitan dengan visum atau pemeriksaan itu karena kita kekurangan alat, itu yang menjadi kendalanya. Belum ada psikolog atau psikiater juga,” urainya.
Keterbatasan di Desa Sungkung 2 kian kompleks lantaran pemerintah desa setempat belum memiliki gedung kantor resmi sejak pemekaran wilayah pada 2005 silam. Dilema pembangunan fasilitas kantor desa dipaparkan secara gamblang oleh Maman.
“Itu juga menjadi dilemanya kita Sebagai pemerintah desa, saya sebagai kepala desa sangat memprihatinkan karena begitu saya terpilih menjadi kepala desa, kami tidak punya kantor dan niat baik saya pada waktu itu mau membangun kantor tetapi kita terkendala, terbentur dengan aturan yang bisa menggunakan DD, dana desa untuk membangun kantor itu adalah desa mendiri namun hanya bisa diperuntukkan 10% daripada anggaran dana desa yang tersedia misalnya 700 juta x 10% baru 70 juta itu pun hanya untuk renovasi dan lain-lain untuk membangun kantor desa tidak diperbolehkan dari dana desa itu yang menjadi kendala kita, oleh sebab itu kami pemerintah desa karena keterbatasan anggaran maka kami akan mencoba meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa membantu kami dalam bentuk bantuan keuangan daerah untuk pembangunan kantor desa yang ada di tempat kami,” paparnya.
Ketiadaan sarana kantor sejak pemekaran desa diuraikan dalam penjelasan historisnya. Dengan harapan penuh dalam wawancara dengan tim kerendaksian Nusantara Post ia turut menyampaikan agar keinginannya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Belum ada sama sekali, sejak 2005 itu pemekaran desa Sukung dulu namanya Sukung Komplek, 1 desa Sungkung itu terdiri dari 8 kepala dusun Nah, 2005 itu kita ada pemekaran desa namanya Pemekaran desa, ada desa Sungkung I, desa Sungkung II, desa Sungkung III Saya tidak tahu apa pemimpin terdahulu itu tidak punya inisiatif atau bagaimana hanya yang tidak punya kantor desa di Kecamatan Siding itu hanya Sungkung II Ketika saya terpilih menjadi kepala desa, saya punya inisiatif misi-misi saya jelas akan membangun kantor desa tetapi terbentur dengan aturan yang lebih tinggi mengatakan bahwa tidak bisa, bukan tidak ada tidak bisa membangun kantor desa, karena desa Bapak itu adalah desa berkembang oleh sebab itu kita menjadi dilema, kita mau mencari solusinya dimana pemerintah daerah mengatakan tidak ada anggaran untuk bantuan itu ya karena efisiensi anggaran, tapi mudah-mudahan 2027 Bapak Bupati mendengar apa keluhan kami dan akan dibangun,” jelasnya.
Aparatur desa terpaksa mengalokasikan anggaran sewa tahunan pada bangunan swadaya warga demi menjalankan roda pemerintahan.
“Kami ada namanya sekretariat desa, sekretariat desa itu kami pinjam pakai pinjam pakai dalam bentuk sewa setiap tahun kami sewa gedung serbaguna yang dibangun swadaya oleh masyarakat desa Sungkung II terkhususnya di Kado itu ada gedung Balai Dusun Balai Dusun itu yang kami sewa untuk kami berkantor namun dalam pembangunannya itu swadaya, swadaya dibangun oleh masyarakat menggunakan dana masyarakat bukan dari dana desa atau sumber pendapatan desa lainnya,” ungkap Maman.
Perbaikan infrastruktur jalan penghubung dilaporkan tidak pernah lagi tersentuh kegiatan pengaspalan maupun perawatan sejak empat tahun terakhir. Ketiadaan intervensi perbaikan jalan di wilayah perbatasan ditegaskan sebagai penutup keterangannya.
“Jalan terakhir kali diperbaiki itu tahun 2022 itu ingat saya pada saat kunjungan Bupati Bengkayang ke Sungkung II pada saat mau gawai di Sungkung II itu sebelum Bupati naik ke sana itu ada perbaikan jalan perbaikan jalan setelah itu sampai hari ini wilayah kami belum tersentuh sama sekali perbaikan jalan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang diharapkan segera menyelaraskan regulasi bantuan keuangan daerah serta meningkatkan sarana medis di puskesmas pembantu agar perlindungan hukum dan pemulihan korban kekerasan di kawasan pedalaman dapat tertangani secara optimal.