Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sambas Dilaporkan ke Polisi

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Rabu, 19 Agustus 2026 · 07:192 menit baca
Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sambas Dilaporkan ke Polisi
Ayah di Sambas dilaporkan ke Polres Sambas atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung di bawah umur saat jadwal giliran pengasuhan. (Dok. Nusantara Post)

Seorang ayah berinisial RY dilaporkan ke Polres Sambas atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial MH (3 tahun 11 bulan) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa, (18/8/2026).

Dugaan tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi saat korban sedang menjalani giliran masa pengasuhan di kediaman terlapor. Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil kepada ibu kandungnya, FS (30), pada Senin, (3/8/2026) subuh. Kronologi pengakuan korban diuraikan oleh kuasa hukum ibu korban, SF.

“Kepada ibunya korban mengeluhkan sakit saat hendak buabg air kecil, kemudian ibu korban kembali menanyakan kondisi tersebut pada Selasa (4/8/2026) sore. Barulah sekitar pukul 22.00 WIB, anak tersebut berani menceritakan kejadian sebenarnya,” kata SF, Selasa, (18/8/2026).

Berdasarkan penuturan korban, perbuatan tercela tersebut berlangsung ketika korban mendadak terbangun dari tidurnya di kamar pelaku. Keterangan terkait dugaan perbuatan fisik yang dialami korban dipaparkan lebih lanjut.

Dekatkan Diri ke Warga, Polda Kalbar Gelar Jumat Curhat di Taman Akcaya Pontianak
Baca Juga

Dekatkan Diri ke Warga, Polda Kalbar Gelar Jumat Curhat di Taman Akcaya Pontianak

“Korban terbangun dari tidur dan melihat ayahnya diduga memasukkan tangan ke dalam celana serta meraba area sensitifnya. Korban yang menangis seketika membuat pelaku menghentikan aksinya,” ungkapnya.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh pihak keluarga dengan membawa korban ke fasilitas puskesmas terdekat serta dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn). Hasil visum dan rekam medis terhadap luka fisik anak dibeberkan oleh pihak kuasa hukum.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada area organ vital korban,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua orang tua korban telah resmi bercerai melalui putusan pengadilan yang mengatur pembagian jadwal pengasuhan bersama. Skema pembagian waktu hak asuh anak tersebut dijelaskan secara perinci.

Kejati Kalbar Luncurkan Sikawan Dayak, Jamin Hak Keperdataan Perempuan dan Anak
Baca Juga

Kejati Kalbar Luncurkan Sikawan Dayak, Jamin Hak Keperdataan Perempuan dan Anak

“Berdasarkan Akta Perdamaian dari Pengadilan Agama Sambas, hak pengasuhan anak disepakati secara bergantian. Pekan Pertama 3 hari bersama Pihak Pertama (Ibu), Pekan kedua seminggu penuh bersama Pihak Kedua (Ayah). Pekan Ketiga 3 hari bersama Pihak Pertama (Ibu). Pekan Keempat seminggu penuh bersama Pihak Kedua (Ayah),” pungkasnya.

Laporan resmi telah didaftarkan ke Polres Sambas sejak Jumat, (7/8/2026). Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

(Tony)