Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Tempuh Jalur Hukum

Roska Putra
Roska Putra
Rabu, 4 November 2026 · 07:331 menit baca
Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Tempuh Jalur Hukum
Orang tua korban dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat melapor ke Polresta Pontianak, menyoroti dugaan kelalaian dan pembiaran pengelola sekolah. (Dok. HO/TNP)

Orang tua siswa yang menjadi korban dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak pengelola ke Polresta Pontianak atas tuduhan kelalaian dan pembiaran, Selasa, (3/11/2026).

Laporan polisi tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab penyelenggaraan sekolah yang berlokasi di Jalan Flora.

Pernyataan mengenai rencana pelaporan penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari LBH HWCI, Eka Nurhayati Ishak.

“Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat,” ujar Eka Nurhayati Ishak, Selasa, (3/11/2026).

Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, Soroti Pengawasan Dinsos dan Penanganan Kasus
Baca Juga

Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, Soroti Pengawasan Dinsos dan Penanganan Kasus

Identitas pihak yang menjadi sasaran laporan hukum tersebut belum diungkapkan secara terbuka demi kepentingan penanganan perkara.

Pertimbangan mendasar mengenai unsur pembiaran dalam pengelolaan sekolah ditegaskan telah diperhitungkan secara matang oleh tim kuasa hukum.

“Kita tunggu saja, laporan kami ini akan tertuju ke siapa karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian, letak pembiarannya ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak,” kata Eka Nurhayati Ishak, Selasa, (3/11/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk memprotes sistem pengawasan dan perlindungan terhadap keselamatan para siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Polres Kobar Naikkan Dua Kasus Karhutla ke Penyidikan, 15 Perkara Masih Diselidiki
Baca Juga

Polres Kobar Naikkan Dua Kasus Karhutla ke Penyidikan, 15 Perkara Masih Diselidiki

Peristiwa tersebut melibatkan seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh dua seniornya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.

Penjelasan serta klarifikasi resmi dari pengelola lembaga pendidikan terkait kini ditunggu oleh publik guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan.

(Roska)